Apabila harta tersebut ada, maka wajib disalurkan seketika itu juga. Apabila harta itu tidak ada, maka kewajiban dipikul oleh kaum muslimin seketika itu juga. Kemudian harta itu diletakan di Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak.
- Pengeluaran harus hemat.
Pengeluaran haruslah ditujukan untuk hal-hal yang jelas bermanfaat dan hema, tidak boros dan islam mengutuk pemborosan. Penimbunan juga dikutuk karena dengan penimbunan itu, kekayaan tidak dapat beredar dan manfaat pengunaannya tidak dapat dinikmati si pemakai dan masyarakat. Allab Swt. berfirman:
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."(Al Furqan : 67)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H