Sebagaimana diketahui, demokrasi adalah sistem pemerintahan di Indonesia. Dengan melihat sejarah negara-negara besar yang mengadopsi demokrasi dan pendahulu mereka yang menentang sistem pemerintahan sebelumnya, sistem pemerintahan demokrasi dianggap sesuai dengan sifat toleran Indonesia. Prinsip utama pemerintahan demokrasi adalah bahwa rakyat menjalankan pemerintahan, untuk kepentingan rakyat, dan oleh rakyat. Kedaulatan diberikan dan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar, menurut Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari sistem pemilihan presiden, calon presiden harus memenuhi persyaratan minimal untuk mendapatkan kursi. Kemudian disebut sebagai ambang batas perolehan suara atau ambang batas. Dalam kasus ini, ambang batas presidensial dibuat untuk membangun atau memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Karena sistem pemerintahan presidensial di Indoensia. Menurut Sodiki (2014), pembentuk undang-undang pada awalnya menetapkan ambang presidensial sebagai cara untuk memperkuat sistem presidensial.
Pasal 6A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan penjelasan lebih lanjut tentang proses pemilihan presiden sebagai pejabat eksekutif. Pemiihan termasuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan pengesahan pasal 6A ayat (1) UUD 1945, otoritas MPR-RI untuk memilih presiden dan wakil presiden secara otomatis dicabut dan diganti dengan ketentuan baru bahwa rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih presiden dan wakil presiden. Akibatnya, penguatan kedaulatan rakyat dan keterlibatan rakyat semakin diakui.Â
Seperti yang dinyatakan dalam pasal 6A ayat (2), keterlibatan partai politik dalam mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden juga diperkuat oleh keterlibatan partai politik yang secara konstitusional diakui dalam sistem pemilihan kepala negara di Indonesia. Secara normatif, perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 berkaitan dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, yang memberikan rakyat peran yang signifikan dalam menentukan kebijakan nasional. Sistem demokrasi di Indonesia dipengaruhi oleh perubahan ini.
Berdasarkan diskusi tentang sistem pemilihan presiden Indonesia, dapat disimpulkan bahwa MPR-RI tidak lagi memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Sebaliknya, rakyat Indonesia sekarang memiliki wewenang untuk memilih mereka. Sebelum ini, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara terpisah dari pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan dilakukan dalam rezim pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, konsep pemilu serentak telah muncul.Â
Sejak 2019, sistem pemilu serentak telah diterapkan. Dalam sistem ini, calon presiden harus mendapatkan jumlah kursi minimal, yang dikenal sebagai ambang batas atau threshold. Namun, sebagian besar Partai Politik tidak setuju dengan gagasan bahwa calon presiden harus mendapatkan jumlah kursi minimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H