Mohon tunggu...
Bisma Setiawan
Bisma Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berpikir positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kasus Asuransi Jiwasraya

27 Mei 2023   22:03 Diperbarui: 27 Mei 2023   22:06 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TB2

UNIVERSITAS MERCU BUANA (UMB)

DOSPEN; Appolo, Prof. Dr, M.Si.Ak

NAMA; Bisma Setiawan (43122010032)

 

 

Kasus Asuransi Jiwasraya

Sebuah badan usaha milik negara yang beroperasi di industri asuransi Indonesia bernama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyedia jasa keuangan tertua di Indonesia, bisnis ini sudah ada sejak tahun 1859. 

Ini menandakan bahwa pemilik Jiwasraya adalah pemerintah Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan asuransi sebagai pertanggungan, khususnya kontrak antara dua pihak. Jika sesuatu terjadi pada pihak pertama atau harta bendanya sesuai dengan kesepakatan yang dicapai, maka pihak kedua wajib memberikan jaminan penuh kepada pembayar iuran.

Jiwasraya memiliki sejarah yang kaya sebelum kemerdekaan Indonesia lebih dari satu abad. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan dan mendaftarkan Jiwasraya atau PT Jiwasraya untuk melakukan kegiatan usaha. Asuransi Jiwasraya terlibat dalam kasus gagal bayar klaim asuransi JS Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018, yang menyebabkan pemangku kepentingan utama perusahaan milik negara, pemerintah Indonesia, melakukan restrukturisasi bisnis sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life sebagai akibat dari reorganisasi ini, yang akan mencegahnya untuk terus beroperasi sebagai bisnis asuransi jiwa di masa mendatang.

Bagi tertanggung individu, kelompok, dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), Jiwasraya menawarkan berbagai solusi asuransi. Bisnis yang berfokus pada perlindungan jiwa dan pendidikan ini saat ini menghadapi sejumlah situasi, termasuk korupsi dan kesalahan investasi yang membuat mereka tidak dapat memenuhi klaim klien.

Situasi Jiwasraya masih menjadi kenyataan hingga saat ini. Banyak klien Jiwasraya yang terkena dampak situasi di mana sejumlah eksekutif Jiwasraya ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggan tidak disarankan untuk membeli barang-barang Jiwasraya berdasarkan kondisi perusahaan saat ini. Usaha-usaha lain, baik milik negara maupun swasta, yang berjalan dengan baik masih banyak.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

KASUS I

Tiga penyebab utama gagal bayar Jiwasraya, KOMPAS.com/JAKARTA - Menurut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah lama berurusan dengan tiga masalah besar. Karena itu, korporasi menemukan dirinya dalam kasus gagal bayar pada tahun 2020. Pertama, ada masalah lama dengan likuiditas dan solvabilitas yang terkait dengan masalah inti. Dalam acara virtual Progress Launching IFG pada Rabu (28/4/2021), ia mengatakan, "Masalah ini belum pernah diselesaikan dengan solusi yang dapat meningkatkan fundamental perusahaan."

Jiwasraya menggunakan kebijakan reasuransi dan revaluasi aset sejak 2008 hingga 2017 untuk memanipulasi laporan keuangan dan memperbaiki sementara masalah solvabilitas. Sementara itu, manajemen menawarkan produk asuransi jenis investasi dengan jaminan suku bunga tinggi untuk mengatasi tantangan likuiditas, yang sangat merugikan kesehatan bisnis jangka panjang. Praktik investasi yang sembrono atau tata kelola perusahaan yang buruk adalah masalah kedua. tidak adanya portofolio referensi yang mengatur investasi maksimal pada aset berisiko tinggi.

Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Indonesia, CNBC Indonesia- Perkembangan penyelesaian masalah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) dijelaskan Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurut Arya, Kementerian BUMN telah mengalami perombakan yang signifikan seiring pertumbuhan penyelesaian kedua bisnis asuransi tersebut. Salah satunya dengan membentuk holding BUMN perasuransian, sehingga mendorong penegakan hukum yang efektif dalam situasi korupsi di kedua perusahaan asuransi tersebut. Misalnya saja untuk Jiwasraya, Kementerian BUMN mengklaim berhasil

pada 94% untuk polis retail, 96% untuk polis bankassurance, dan 98% untuk polis korporasi, restrukturisasi polis telah selesai. "Kami berhasil menata kembali 94% hingga 96% konsumen, baik nasabah bancassurance retail maupun korporasi, setelah melakukan restrukturisasi terhadap mereka yang telah melakukan penjarahan dalam skala yang signifikan. Kemudian, pelakunya kami laporkan ke Kejaksaan Agung," ujar Arya dalam sebuah kesempatan. Debat BUMN, Apa Masalah dan Solusinya pada Kamis, 10/6/2021.

Arya mengatakan pihaknya mendesak negara menyita aset para koruptor sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi di Jiwasraya. Pada saat yang tepat, tindakan hukum sedang diambil di pengadilan untuk mencoba menyita aset tersebut. Arya mengatakan, "Untuk para tertuduh ada yang divonis seumur hidup dan banding, ada juga yang divonis di atas 20 tahun, tapi kami tetap banding ke tingkat tertinggi. Selain Jiwasraya, Asabri juga mendapat peningkatan. dimana bisnis ini juga mengalami kerugian investasi terkait korupsi. Korupsi adalah fakta kejahatan yang terkait erat dengan agensi dan struktur manusia menurut teori strukturasi (GIDDENS ANTHONY). "Ini juga sedang kita tata ulang. Kejaksaan Agung akan diinformasikan, dan negara akan kembali menyita harta mereka. Ada kapal tanker yang sangat besar dan lain-lain, dan negara telah merampas tanah yang nilainya mencapai triliunan rupiah," klaim Arya. Bersama kedua perusahaan asuransi tersebut, PT Krakatau Steel Tbk merupakan bisnis lain yang terjerat utang. Restrukturisasi utang BUMN juga tengah dilakukan Kementerian BUMN. Selain itu, terkait restrukturisasi kredit PTPN senilai Rp44 triliun.

TEORI STRUKTURASI GIDDENS ANTHONY DAN MAKNA STRUKTURAL DARI KORUPSI

Korupsi adalah fakta kejahatan yang terkait erat dengan agensi dan struktur manusia. Hubungan dualistik antara agen dan struktur disorot dari sudut pandang teori strukturasi. Aturan, materi, dan sistem sosial yang dimobilisasi oleh agen sosial dalam ruang-waktu adalah contoh struktur. Baik struktur mikro maupun makro terlibat dalam korupsi sebagai kejahatan struktural.

Pertama-tama, korupsi adalah kejahatan yang dibawa oleh banalitas (kelalaian/kebiasaan), dan motivasinya meliputi keserakahan, ketidakjujuran, kesombongan, kepicikan, pemikiran dangkal, dan kepuasan subyektif. Motivasi-motivasi ini terjerat dalam sistem dialektis penciptaan dan reproduksi aktivitas social

Kedua, korupsi didorong oleh kondisi global modernitas sebagai akibat dari hal-hal seperti perluasan ruang-waktu, munculnya mekanisme pencabutan/non-penyelamatan konteks-lokalitas, dan tumbuhnya refleksivitas pengetahuan. Agen adalah individu yang dapat mempengaruhi kegiatan korupsi dengan nilai intervensi mereka.

Pembelaan yang berbeda terhadap perilaku koruptif merupakan pembenaran atas aktivitas yang dilakukan oleh agen manusia, yang merupakan makhluk kreatif dan reflektif. Untuk menghindari tanggung jawab sosial, hukum, dan moral adalah tujuannya. Benih-benih korupsi melibatkan struktur pemaknaan, dominasi, dan legitimasi dalam konstitusi sosial. Benih-benih korupsi dapat dipadamkan dan sekaligus diberdayakan dengan "derutinisasi" struktur, atau dengan mengambil jarak dengan pengawasan refleksif terhadap struktur.

Di era globalisasi dan pasar bebas dewasa ini, tindakan korupsi suatu negara juga berdampak pada jalannya perekonomian negara. Dari 16 negara di Asia Pasifik yang populer sebagai tujuan investasi, Indonesia yang digadang-gadang sebagai salah satu negara berkembang pasar yang sedang naik daun ternyata paling korup (Kompas.com, Senin, 3 Agustus 2010). Kasus korupsi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum seperti kasus Bank Century, mafia pajak, mafia hukum, dan lain-lain terungkap, skor korupsi Indonesia juga meningkat.

Uang adalah salah satu cara material yang terlibat dalam korupsi sebagai kejahatan struktural. Giddens menguraikan bagaimana menggunakan uang dapat memperpanjang waktu dan ruang. Uang adalah instrumen simbolik atau alat perdagangan yang dapat digunakan oleh siapa saja atau kelompok apa saja pada waktu dan tempat tertentu. Di dunia modern, ekonomi uang menjadi sangat abstrak. (Giddens, 1991: 18) "Uang mengurung ruang dan waktu"

Sistem pakar yang terdiri dari keterampilan profesional berfungsi sebagai kerangka kerja untuk mengkoordinasikan kegiatan sosial dan bidang material (uang). Misalnya, praktik simpanan sudah memasukkan konsep investasi dan suku bunga, yang menjadi fokus penelitian ekonomi keuangan. Praktek simpanan dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan maksud, tujuan, kendala, dan maksud pelaku tertentu, seperti menabung, mengamankan, memenangkan imbalan, dan lain-lain.

Modus baru kejahatan korupsi seperti pencucian uang juga muncul sebagai akibat praktik sosial perbankan yang terkait dengan sistem pakar teknologi dan komunikasi. "Arus timbal balik antara dunia sosial yang dibuat oleh khalayak dan wacana ilmiah yang dilakukan oleh ilmuwan sosial" (Giddens, 1984: 374, 1976: 86) merupakan konsekuensi dari proses hermeneutik rangkap dua yang melahirkan aktivitas ini.

Dalam interaksi sosial sehari-hari, kriminalitas terkait dengan perilaku seseorang. Apa hubungan antara asumsi antropologis ini dengan perkembangan kejahatan struktural? Tingkat analisis ini melibatkan asumsi antropologis manusia tentang kejahatan struktural yang patut ditelusuri, yaitu bahwa manusia adalah makhluk dengan kehendak, konteks atau situasi, dan tujuan atau hasil dalam hidupnya. Struktur menurut Giddens (2003:21) terdiri dari sumber daya dan aturan yang dapat dipisahkan. Ini menimbulkan bahaya yang cukup jelas: kesalahpahaman. Berbagai segi kehidupan komunal, termasuk ilmu pengetahuan, tuturan, budaya, tradisi, dan ideologi, dapat dianggap memiliki struktur. Tindakan menciptakan atau menggabungkan struktur. 'Struktur' adalah 'pedoman' yang dapat berkembang dalam ruang dan waktu untuk menjadi prinsip panduan agen untuk melakukan suatu.

whatsapp-image-2023-05-27-at-21-50-50-647219e508a8b53cbc727212.jpeg
whatsapp-image-2023-05-27-at-21-50-50-647219e508a8b53cbc727212.jpeg

KASUS II

Pelaku Pasar Khawatir Kasus Jiwasraya-Asabri, Analis!

Beberapa investor asing di pengasingan secara resmi mengumumkan tidak akan lagi membeli dan menjual saham di Indonesia, antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia, PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia, dan PT Nomura Sekuritas Indonesia.

Posisi investasi internasional (PII) Indonesia juga mencatat kewajiban bersih US$281,2 miliar tahun lalu, turun dari US$337,9 miliar pada 2019. penilaian terbaru, Global Investment Competitiveness (GIC), mengklaim bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang paling ketat dalam konteks investasi asing (FDI).

Menurut analis CSA Research Institute Reza Priyambada, harga saham akan turun untuk setiap kasus hukum yang melibatkan salah satu emiten. "Karena para pelaku pasar sangat khawatir, yang berdampak pada turunnya harga saham yang bersangkutan. Reza menyampaikan hal tersebut dalam webinar 'Penyalahgunaan Perilaku Kekuasaan atas Aset dengan dalih Penegakan Hukum', yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (16/ 7) "Bahkan dalam pembahasan para pelaku pasar, jika ada yang bersalah dianggap sebagai badan swasta, bukan firma yang dibekukan atau sebagainya.

Reza juga menggunakan contoh Asabri-Jiwasraya, yang berinvestasi di saham A dengan harga 2730, hanya untuk menemukan bahwa harganya turun menjadi 2630 setelah tiga bulan. Berapa banyak yang akhirnya dia derita akibat kehilangan buku? Skor 100. Oleh karena itu, 100 poin dianggap sebagai kerugian yang belum direalisasi. Jadi apa sebenarnya yang hilang? Dengan cara itu, tetap ada kemungkinan kerugian. Kemudian, seperti yang dilakukan sebelumnya, aparat penegak hukum datang untuk memeriksa MI ini, dengan tetap menganggap hal itu merugikan uang negara. Dari siapa negara merugi, dan mengapa negara merugi? Lalu, siapa yang dirugikan dengan uang negara?" tanyanya.

Reza mengatakan, masyarakat bisa bertanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus Asabri-Jiwasraya agar bisa memberikan saran bagaimana penanganan masalah hukum sesuai dengan undang-undang. "Saya mengutip Jeremy Bentham:" Kekerasan adalah suatu spesies, dan hukum yang tidak adil adalah suatu spesies.

Klaim penyitaan aset kasus Asabri-Jiwasraya sebanding dengan klaim First Travel. Dalam contoh ini, hingga 1.000 calon jemaah umrah mengalami cedera. "Apa yang terjadi dengan uang jemaah? Uang itu dibawa ke tahanan negara, yang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia. Apa alasan perlunya menyita uang dari kasus perjalanan pertama untuk negara, dia mempertanyakan.

Panopticon Jeremy Bentham

Definisi dan Konsep Panoptik Filsuf Inggris dan ahli teori sosial Jeremy Bentham menciptakan Panoptikon, suatu gaya tertentu dari struktur institusional, pada akhir abad ke-18. Ide di balik desain ini adalah untuk memungkinkan pengamat mengawasi semua penghuni gedung tanpa mereka menyadari bahwa mereka sedang dipantau. Sebuah "rumah inspeksi" pusat memungkinkan administrator atau karyawan lembaga untuk mengawasi narapidana yang ditempatkan di luar konstruksi melingkar. Panopticon, dalam kata-kata Bentham sendiri, adalah "cara baru untuk memperoleh kekuatan pikiran atas pikiran."

Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Membahas Tujuan Hukum?

Sementara Bentham menyarankan dalam tulisannya bahwa manfaat bersama dengan kesenangan, kebahagiaan, dan kesenangan adalah dimensi batu ujian dari perhitungan kesenangan dan rasa sakit, yang lebih tepat digunakan sebagai metode penilaian peraturan, asosiasi hukum Indonesia percaya bahwa kemanfaatan sebagai hukum sasaran. Alih-alih memiliki tujuan hukum, produk hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gagasan teoretis utilitarianisme Bentham dan menentukan di mana ia cocok dengan berbagai elemen pemikiran ilmu hukum.

Ungkapan "Tujuan hukum harus memenuhi tiga aspek, yaitu Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan" merupakan salah satu ungkapan yang sering dijumpai oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Ciri-ciri tersebut seringkali dianggap sebagai persyaratan mendasar bagi setiap produk hukum yang akan digunakan dalam masyarakat. Baik para pengemban hukum teoritis maupun praktis berlomba-lomba menyediakan barang hukum yang memenuhi ketiga syarat tersebut.

Teori utilitarianisme merupakan pemikiran yang masuk dalam ranah positivisme hukum dan tidak berdiri sendiri. Menurut teori utilitarianisme Jeremy Bentham, kepastian hukum harus dinilai untuk menentukan keberlanjutannya. Evaluasi ini harus mencakup nilai produk bagi masyarakat serta legalitasnya. Hal ini berbeda dengan aliran positivisme hukum yang berpandangan bahwa kepastian hukum baru tercapai setelah suatu produk hukum ditetapkan.

Menurut teknik Jeremy Bentham, hasil tertinggi suatu produk menentukan apakah produk hukum itu baik atau buruk (produk hukum dengan nilai kesenangan terbesar adalah produk hukum yang baik, dan sebaliknya). Metode ini melibatkan menjumlahkan berapa banyak produk hukum menghasilkan kesenangan dan penderitaan. Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham berada pada titik tolak tesis keterpisahan (yang memisahkan hukum dari moralitas) dan tesis reduksi (yang menyatukan hukum dan fakta), dimana titik pijak ini merupakan titik pijak yang sama dengan positivisme hukum. Ini untuk lebih menekankan bahwa Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham tidak membahas kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Selain itu, tujuan dari metode pengujian yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham adalah untuk mengetahui keberlangsungan kepastian hukum suatu produk hukum. Namun, dalam menelaah kepastian hukum ini, Jeremy Bentham juga harus menilai keefektifan produk tersebut di masyarakat sehingga dapat dijadikan tolak ukur keberlanjutan produk hukum tersebut. Hal ini berbeda dengan aliran positivisme hukum yang berpandangan bahwa kepastian hukum baru tercapai setelah suatu produk hukum ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA

https://money.kompas.com/read/2021/04/28/162735826/ini-3-akar-persoalan-yang-bikin-jiwasraya-gagal-bayar#:~:text=Penurunan%20kepercayaan%20nasabah%20pada%20Jiwasraya,menyebabkan%20tekanan%20likuiditas%20pada%20Jiwasraya.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210611160201-17-252443/begini-perkembangan-penyelesaian-kasus-jiwasraya-asabri

Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa'at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. 2001 ed.

Ontario: Batoche Books Kitchener, 2001.

Echols, John M. dan Shadily, Hassan, 1996, Kamus Inggris-Indonesia, PT Gramedia, Cetakan ke-28, Jakarta. Gie, Kwik Kian, 2004, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Akar Masalah Semua Permasalahan Bangsa, Kompas, 4 Agustus 2004. Giddens, Anthony, 1976, New Rules of Sosiological

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun