Berpredikat sebagai institusi yang diberi kewenangan dalam mengelola tanah, Badan Bank Tanah bisa mengambil peran dalam mendukung tumbuh kembangnya usaha pertanian di tanah air. Besarnya potensi pertanian yang bisa dikembangkan menjadi alasan Badan Bank Tanah perlu untuk mengambil peran tersebut.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah pusat untuk diberi kewenangan dalam mengelola tanah negara. Dasar hukum pembentukannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Pembentukan Badan Bank Tanah sendiri bertujuan untuk menjamin kepastian hak atas tanah bagi investasi dan keperluan masyarakat. Dalam hal ini Badan Bank Tanah akan memastikan ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi yang berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, investasi dan reforma agraria.
Selain itu, keberadaan Badan Bank Tanah juga diharapkan menjadi solusi ketimpangan penguasaan lahan dan keterbatasan akses terhadap lahan yang banyak terjadi di masyarakat.
Dalam prakteknya, Badan Bank Tanah menjalankan fungsi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Seiring dengan dukungan untuk penyelenggaraan pertanian, Badan Bank Tanah perlu membuat rumusan yang mendukung pemberdayaan tanah sebagai sarana utama sebuah penyelenggaraan pertanian. Sebuah konsep yang akan mengatur dan menjamin pengadaan tanah untuk usaha pertanian.
Terkait persoalan ini, ada empat tahap yang perlu dipenuhi Badan Bank Tanah
1. Perencanaan pengadaan lahan
Perencanaan pengadaan lahan dimulai dari pemilihan lokasi yang tepat dan mendukung untuk sebuah usaha pertanian, pemetaan, akuisisi hingga penetapan lokasi.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Badan Bank Tanah juga bisa mengintegrasikannya dengan membuat ide zona pertanian terpadu atau kawasan pertanian khusus di daerah tertentu.
2. Memberi kepastian hukum terhadap status lahan
Guna menjamin keberlangsungan dari sebuah usaha pertanian, maka perlu adanya kepastisn hukum dari status lahan yang hendak dimanfaatkan. Hal ini penting agar tidak terjadi silang sengketa yang bisa mengganggu dan atau membuat lahan tak bisa difungsikan secara maksimal.
Dalam hal ini Badan Bank Tanah memastikan status sudah clear and clean dam sudah memiliki ketetapan hukum.
3. Melakukan distribusi lahan dengan mengutamakan subjek-subjek yang perlu mendapatkan prioritas.
Ya, sejalan dengan semangat mewujudkan ekonomi yang berkeadilan , maka dalam proses pembagian lahan hendaknya lebih mendahulukan subjek-subjek yang perlu mendapatkan prioritas. Yakni, mereka yang selama ini sulit dalam mendapatkan akses terhadap lahan atau hanya mendapatkannya dalam jumlah terbatas.
Mereka terdiri atas petani atau buruh tani yang tak memiliki lahan sama sekali  atau kelompok petani gurem yang hanya memiliki lahan tak lebih dari 0,5 ha.
Selain itu kelompok orang yang terpaksa kehilangan akses terhadap lahan karena berbagai  faktor seperti korban bencana alam yang kehilangan lahan garapan, korban kerusuhan yang terpaksa lari dari kampung halamannya, atau juga mereka yang lahannya digusur untuk program pembangunan juga bisa dipertimbangkan untuk masuk dalam kelompok ini.
4. Pengawasan secara rutin.
Berikutnya Badan Bank Tanah juga perlu melakukan pengawasan agar tanah-tanah yang sudah dibagi-bagikan diolah oleh mereka yang berhak dan dimanfaatkan dengan semestinya. Bila terjadi pelanggaran seperti tanah tidak digarap oleh mereka yang berhak atau dimanfaatkan untuk kegiatan lain diluar usaha pertanian, maka Badan Bank Tanah bisa memberi peringatan atau mencabut status kepemilikannya.
Keberadaan Badan Bank Tanah tak hanya untuk mewujudkan pemerataan dan ekonomi yang berkeadilan. Tapi juga bisa membantu menyukseskan penyelenggaraan pertanian yang pada akhirnya mewujudkan sebuah kedaulatan pangan. Sebuah implementasi dari semangat pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat banyak yang diamanatkan undang-undang.
(EL)
Yogyakarta, 26012025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI