2. Memberi kepastian hukum terhadap status lahan
Guna menjamin keberlangsungan dari sebuah usaha pertanian, maka perlu adanya kepastisn hukum dari status lahan yang hendak dimanfaatkan. Hal ini penting agar tidak terjadi silang sengketa yang bisa mengganggu dan atau membuat lahan tak bisa difungsikan secara maksimal.
Dalam hal ini Badan Bank Tanah memastikan status sudah clear and clean dam sudah memiliki ketetapan hukum.
3. Melakukan distribusi lahan dengan mengutamakan subjek-subjek yang perlu mendapatkan prioritas.
Ya, sejalan dengan semangat mewujudkan ekonomi yang berkeadilan , maka dalam proses pembagian lahan hendaknya lebih mendahulukan subjek-subjek yang perlu mendapatkan prioritas. Yakni, mereka yang selama ini sulit dalam mendapatkan akses terhadap lahan atau hanya mendapatkannya dalam jumlah terbatas.
Mereka terdiri atas petani atau buruh tani yang tak memiliki lahan sama sekali  atau kelompok petani gurem yang hanya memiliki lahan tak lebih dari 0,5 ha.
Selain itu kelompok orang yang terpaksa kehilangan akses terhadap lahan karena berbagai  faktor seperti korban bencana alam yang kehilangan lahan garapan, korban kerusuhan yang terpaksa lari dari kampung halamannya, atau juga mereka yang lahannya digusur untuk program pembangunan juga bisa dipertimbangkan untuk masuk dalam kelompok ini.
4. Pengawasan secara rutin.
Berikutnya Badan Bank Tanah juga perlu melakukan pengawasan agar tanah-tanah yang sudah dibagi-bagikan diolah oleh mereka yang berhak dan dimanfaatkan dengan semestinya. Bila terjadi pelanggaran seperti tanah tidak digarap oleh mereka yang berhak atau dimanfaatkan untuk kegiatan lain diluar usaha pertanian, maka Badan Bank Tanah bisa memberi peringatan atau mencabut status kepemilikannya.
Keberadaan Badan Bank Tanah tak hanya untuk mewujudkan pemerataan dan ekonomi yang berkeadilan. Tapi juga bisa membantu menyukseskan penyelenggaraan pertanian yang pada akhirnya mewujudkan sebuah kedaulatan pangan. Sebuah implementasi dari semangat pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat banyak yang diamanatkan undang-undang.
(EL)
Yogyakarta, 26012025