Mohon tunggu...
el lazuardi daim
el lazuardi daim Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis buku SULUH DAMAR

Tulisan lain ada di www.jurnaljasmin.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pesan Idul Adha dan Penegakan HAM

10 Juli 2022   20:37 Diperbarui: 10 Juli 2022   20:46 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyemblihan hewan pada perayaan Idul Adha. Foto: Bisma Septalisma/cnnindonesia.com

Apa yang Anda bayangkan ketika mendengar frase Idul Adha ? Hari raya, penyemblihan hewan, atau makan enak ? Tidak salah lagi. Idul Adha memang terkait dengan ketiga tersebut.

Tapi Idul Adha tak hanya sebatas hal-hal yang disebutkan diatas. Idul Adha lebih daripada itu. Karena sejatinya, Idul Adha juga membawa pesan penegakan hak azasi manusia atau HAM.

Idul Adha merupakan satu dari dua hari raya umat Islam selain Idul Fitri. Selama perayaan Idul Adha dari tanggal 9 hingga 13 Zulhijjah, sebagian umat Islam  mengurbankan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba atau unta. Nantinya, daging dari hewan-hewan kurban ini akan dibagi-bagikan untuk saudara-saudara umat Islam lainnya.

Penyemblihan hewan kurban merupakan bagian dari syariat. Syariat ini telah berumur lama sekali, sejak masa nabi Ibrahim. Dan setiap muslim yang " sudah mampu ", dianjurkan untuk melaksanakannya.

Kenapa ibadah kurban ini sangat dianjurkan ? Apa pesan penting yang disampaikan ALLAH lewat ritual penyemblihan hewan kurban ini ?

Salah satunya adalah bahwa kita wajib menghormati hak hidup setiap orang. Salah satu komponen dari hak asasi manusia.

Sebagaimana kita ketahui, sejarah kurban bermula dari mimpi nabi Ibrahim yang diperintahkan untuk menyemblih putra kesayangannya, nabi Ismail. Perintah ini terbilang tidak masuk akal, sangat absurd dan mustahil untuk dilakukan. Bagaimana mungkin seorang ayah akan sanggup untuk menyemblih darah dagingnya sendiri.

Namun karena yakin bahwa ini semua adalah perintah ALLAH, maka nabi Ibrahim tanpa keraguan sedikitpun bersedia melaksanakannya. Begitu juga dengan nabi Ismail, bersedia dikurbankan demi memenuhi perintah ALLAH.

Dan seperti yang kita ketahui bahwa pada akhirnya makhluk yang disemblih nabi Ibrahim bukanlah Ismail putranya, tapi seekor kibas yang dikirimkan ALLAH sebagai pengganti. Dan peristiwa ini selanjutnya menjadi dasar dari pelaksanaan ibadah kurban setiap bulan Zulhijjah.

Lantas, apa hubungannya penyemblihan hewan kurban ini dengan penegakan hak asasi manusia, dalam hal ini tentang penghormatan bagi hak hidup seseorang ?

Salah satu pesan pentingnya adalah bahwa kita tak boleh dengan seenaknya saja menumpahkan darah atau membunuh seseorang. Peristiwa dimana ALLAH menggantikan posisi nabi Ismail dengan seekor kibas sebagai makhluk yang disemblih nabi Ibrahim memberi isyarat akan hal itu.

Ya, nabi Ismail urung disemblih, padahal penyemblihannya adalah sebuah perintah dan nabi Ibrahim sudah ikhlas untuk menjalankannya. Tapi ALLAH memutuskan bahwa darah nabi Ismail tak boleh tumpah sia-sia ditangan seorang manusia, dalam hal ini bapaknya sendiri. Kenapa harus demikian ?

Sebabnya adalah bahwa seseorang dilarang keras untuk mencerabut hak hidup orang lain. Karena sejatinya hak untuk memberi dan mencabut hak hidup seseorang menjadi ototritas ALLAH sebagai pemilik kehidupan ini.

Konsep ini sejalan dengan konsep dalam perjuangan penegakan HAM, yakni upaya menghormati hak hidup seseorang. Dalam hal ini, hak dimana seseorang bisa menjalani dan mempertahankan hidupnya dengan sebaik-baiknya harus dihormati.

Seorang manusia itu hendaklah mendapatkan haknya untuk memiliki kehidupan dan bisa menjalaninya dengan rasa aman, tentram dan bebas dari intimidasi. Khususnya bebas dari ancaman yang bisa menghilangkan nyawanya.

Sementara upaya untuk membunuh atau menghabisi nyawa seseorang, terutama dalam situasi yang tak dapat dibenarkan dianggap sebagai sebuah pelanggaran berat.

Seseorang hanya dibenarkan membunuh dalam situasi tertentu yang memaksanya melakukan itu. Seperti ketika menghadapi kejahatan luar biasa yang mana kejahatan seseorang itu baru bisa dihentikan dengan membunuh juga. Misal, ketika dirampok dengan ancaman pembunuhan dan lain sebagainya. Situasi ini membolehkan seseorang untuk membunuh. Sedang pada situasi diluar itu tidak diperbolehkan.

Dalam hukum Islam, perbuatan membunuh adalah dosa besar, dan pelakunya mendapat murka ALLAH serta akan dimasukkan ke neraka Jahanam di akhirat nanti.

Beberapa ayat Al Quran menerangkan hal ini. Seperti pada surat An-Nisa ayat 33, Al-Isra ayat 33 dan juga surat Al-Furqan ayat 68-70. Kesemuanya menerangkan larangan keras untuk membunuh dan hukuman bagi yang melanggar.

Sebaliknya, Islam mendorong sesama manusia itu untuk saling memuliakan. Karena pada dasarnya manusia itu makhluk mulia yang diberi kedudukan tinggi oleh ALLAH.

" Walaqad karramna banii aadam "

Demikian firman ALLAH pada surat Al-Isra ayat 70. Kalimat yang menerangkan bahwa manusia (anak cucu nabi Adam) diberi kemuliaan oleh ALLAH dengan memberi kemampuan yang tak diberikan pada makhluk lainnya. Dan dengan segala kelebihannya itu diharapkan manusia bisa hidup berdamai dan saling memuliakan.

Tapi, sejarah manusia menerangkan bahwa ada kecendrungan untuk membunuh sesamanya. Peristiwa pembunuhan Qabil terhadap Habil saudaranya, kedua-keduanya merupakan putra nabi Adam, adalah salah satunya. Maka peristiwa kibas yang menggantikan nabi Ismail ini menjadi pengingat agar peristiwa tragis itu tak boleh terulang.

Ya, peristiwa ibadah kurban dalam perayaan Idul Adha telah mengajak kita untuk menghormati hak hidup seseorang sebagai bagian dari hak asasi. Dimana kita dituntut menghindari hal yang bisa menjerumuskan kita untuk mengorbankan hak hidup seseorang. 

Idul Adha tak hanya tentang penyemblihan hewan dan makan enak. Tapi juga upaya menghargai nyawa manusia.

(EL)

Yogyakarta,10072022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun