Sedang bila berniat pada pagi atau siang harinya maka lafadznya adalah :
" Nawaitu shauma haadzil yaumi 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala "
Yang bermakna Aku berniat puasa Syawal hari ini karena ALLAHÂ
4. Dilakukan selama enam hari, tapi tidak harus berurutan.
Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal. Puasa bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal.
Dalam pelaksanaannya tidak harus berturut-turut. Boleh berselang seling. Sehari puasa dan baru beberapa hari berikutnya lagi baru berpuasa lagi misalnya. Namun kalau bisa memulainya sejak awal tentu lebih baik.
5. Boleh membatalkan di tengah jalan.
Pada dasarnya tidak disarankan untuk membatalkan puasa sebelum masuk waktu magrib kecuali ada masalah urgen yang membahayakan seperti sakit. Tapi untuk puasa Syawal, diperbolehkan membatalkannya untuk urusan yang tak terlalu urgen. Misal ketika menerima jamuan makan.
Dalam keterangan hadits riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi Rasulullah pernah menegur sahabat yg menolak makanan karena berpuasa sunat.
Syekh Zainudin al Malibari, seorang ulama ilmu fikih dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan bahwa disunahkan makan saat bertamu dalam puasa sunat untuk menyenangkan tuan rumah. Dan menggantinya di hari lain. Namun bila tuan rumah tidak keberatan, maka disunahkan untuk meneruskan puasa.
Disebutkan juga bahwa fadilah berpuasa tetap didapatkan meskipun kita membatalkannya karena alasan tersebut.