Para ulama membagi hukum puasa enam hari di bulan Syawal kepada beberapa bagian.
Puasa Syawal hukumnya sunat dan sangat dianjurkan bagi orang yang tak punya tanggungan puasa wajib. Baik puasa Ramadan atau puasa nazar.
Sementara bagi yang punya tanggungan puasa Ramadan karena uzur seperti sakit, sedang bepergian dan sebab lainnya, maka hukumnya menjadi makruh. Yakni boleh dilakukan, tapi sebaiknya ditangguhkan. Karena melunasi tanggungan puasa Ramadan lebih utama.
Sedangkan bagi yang punya tanggungan puasa Ramadan tanpa uzur atau sengaja tak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat ketika Ramadan maka ibadah puasa Syawal ini tidak dianjurkan sebelum utang puasa Ramadannya dilunasi.
3. Tidak harus berniat sejak malam hari.
Jika pada puasa Ramadan kita harus memasang niat sejak malam maka berbeda halnya dengan puasa sunat. Kita bisa berniat besok harinya pada pagi atau bahkan siang hari. Syaratnya kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa seperti makan dan minum sebelumnya.
Jadi, ketika kita belum makan atau minum sejak pagi, silakan berniat dan memulai puasa Syawal meski matahari sudah tinggi.
Dalam berniat, sudah cukup dengan berniat dalam hati saja. Tapi bila ingin melafadzkannya guna memperkuat dari niat itu sendiri juga diperbolehkan.
Untuk yang berniat sejak malam hari bisa melafadzkan :
" Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala "
 Yang maknanya  adalah Aku berniat puasa syawal besok hari karena ALLAH.