Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa berpedoman pada Fatwa MUI no 31 tahun 2000 pada tanggal 23 Agustus 2010.
Disebutkan bahwa membakar,menyalakan,atau membunyikan petasan adalah kebiasaan buruk yang tak terdapat dalam Islam.Dan bahkan bisa tergolong haram karena merugikan orang lain dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Beberapa poin utamanya adalah:
1.Kebiasaan menyalakan petasan adalah kebiasaan yang terdapat pada agama lain sebagai ritual mengusir setan.
Maka disini menyalakan petasan dianggap melakukan apa yang menjadi ritual di agama lain.Dan sebagai muslim hal-hal seperti itu harus dihindari.
2.Kebiasaan membakar petasan bersifat mubazir.
Apa yang dicari dari menyalakan petasan.Tak ada selain berhura-hura.Hanya kesenangan sesaat.
Hobi menyalakan petasan hanyalah sebuah hobi yang mubazir.Sedangkan berbuat mubazir itu dilarang oleh ALLAH.
Dalam surat Al-Isra ayat 26 ALLAH berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros"
Dan pada ayat 27 ALLAH berfirman lagi yang artinya :