Mohon tunggu...
el lazuardi daim
el lazuardi daim Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis buku SULUH DAMAR

Tulisan lain ada di www.jurnaljasmin.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hantu Besar dalam Upaya Kontrol Masyarakat terhadap Pemerintah

10 Februari 2021   07:51 Diperbarui: 10 Februari 2021   07:55 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hantu pertama bernama pasal karet UU ITE.

Pada dasarnya pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk berekspresi dan menyatakan pendapat sesuai pasal 28 UUD 45.Namun dalam susunan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terdapat beberapa pasal yang bisa menjerat seseorang  terkena pelanggaran UU tersebut.

Beberapa pasal diantaranya adalah pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atas dasar SARA.

Materi pada pasal-pasal tersebut dianggap masih terlalu umum serta bisa menimbulkan kekeliruan dan multi tafsir.Tak ada rincian yang jelas tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam kedua pasal itu.Hal ini dikhawatirkan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membungkam masyarakat yang mengkritisi kebijakan mereka.

Menyikapi hal ini sebagai warga masyarakat kita perlu lebih selektif dalam menggunakan kata-kata.Kritik yang disampaikan harus fokus pada substansi persoalan.Bukan berdasar ketidaksukaan pada pribadi seseorang.Hindari hal-hal yang mengarah pada aspek individual atau lembaga secara personal.

Selain itu kita juga perlu mendorong revisi UU yang memberikan rincian yang jelas tentang pernyataan seperti apa yang bisa menjerat seseorang dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.Rincian yang tak lagi menimbulkan keraguan atau salah penafsiran.Serta tetap mengakomodir kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

Hantu kedua bernama pasukan buzzer.

Tugas seorang buzzer adalah membentuk opini di masyarakat.Tapi saat ini kata buzzer terkesan berkonotasi negatif.Karena para buzzer sering tampil sebagai pasukan yang menyerang balik pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah tanpa mempertimbangkan fakta yang ada.

Baru-baru ini viral pernyataan ekonom senior Kwik Kian Gie dalam akun twitternya yang menyampaikan bahwa saat ini beliau takut menyampaikan pendapat yang berbeda sebagai alternatif.Karena akan dibuzzer habis-habisan.

Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan.Karna berpotensi menurunkan  kepekaan petugas layanan publik dalam merespon berbagai keluhan masyarakat.

Pemerintah mungkin perlu menertibkan para buzzer itu dengan mengarahkan mereka pada kegiatan yang bernilai positif.Para buzzer itu lebih baik diberdayakan untuk membentuk dan memperkuat opini yang benar tentang program pemerintah.Bukan membenarkan kekurangan dalam layanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun