Sehingga pengunjung wisata cukup mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play dan memindai QR Code. Tujuannya mengetahui byname dan NIK sebagai langkah antisipasi tracing kasus. Langkah itu sejalan dengan kebijakan pembelian tiket online.Â
Penerapan sistem kuota bagi pengunjung yang datang perlu dilakukan. Dalam sehari dibatasi sebanyak 50% dari jumlah kapasitas normal sebelum covid-19. Pengelola juga mengurangi tempat parkir kendaraan.Â
Selain itu, perubahan jam operasional. Jika objek wisata dibuka mulai pukul 06.00, pengunjung yang tercatat di QR code maksimal hanya boleh berada di lokasi selama dua jam.Â
Waktu yang cukup untuk berpose selfie maupun secara ramai-ramai di depan kamera demi eksistensi di media sosial.
4. Protokol Kesehatan Ketat
Sudah menjadi pengetahuan bersama, langkah protokol new normal meliputi pengecekan suhu tubuh, penyediaan sabun cuci tangan, handsanitizer, penggunaan masker, faceshield, sarung tangan, disinfektan, penerapan social distancing, hingga menyediakan penanda protokol kesehatan di beberapa titik vital.Â
Setiap pengunjung diharapkan untuk mentaati semua protokol yang ada dan juga mempersiapkan diri dengan menggunakan masker dari rumah, membawa peralatan pribadi seperti alat ibadah, dan peralatan makan.Â
Selain itu, rombongan keluarga maksimal hanya membawa 5 orang. Bagi anggota keluarga berusia lansia dan bayi, ibu hamil sebaiknya tidak ke tempat wisata dulu kecuali sangat perlu.
5. Siagakan Polisi Wisata
Demi mitigasi risiko penularan covid-19, pengelola tempat wisata perlu menambah divisi baru, yakni "polisi wisata". Tugasnya mengawasi pengunjung, menegur mereka yang tidak taat aturan serta membatasi agar tidak ada kerumunan.Â