Mohon tunggu...
TSOROTAN TAJAM
TSOROTAN TAJAM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tajam dan Terpercaya

Jangan Membenarkan Yang Dibiasakan, Biasakan Yang Sudah Dibenarkan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Permohonan Kasasi Ditolak, Perbaikan Amar Putusan Mahkamah Agung Cacat Formil

20 November 2021   01:18 Diperbarui: 24 Januari 2022   16:19 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 TSOROTAN TAJAM

Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 364/Pdt.G/2020/PTA.Sby jo putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1397/Pdt.G/2020/PA.Bwi yang dimohon oleh tergugat Bayu Aris Widodo bin Biran, selaku pemohon kasasi telah mendapatkan putusan. Kamis, 17 November 2021.

Relaas pemberitahuan isi putusan diberitahukan kepadanya oleh juru sita pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi, Jidni, S.H., yang bertindak atas perintah panitera pengadilan.

“Silahkan dibaca dulu sebelum menandatangani,” kata Jidni kepada pemohon kasasi.

Setelah membaca isi, Bayu menolak menandatangani relaas pemberitahuan isi putusan kasasi. Hal ini dikarenakan butuh telaah terlebih dahulu terhadap putusan tersebut.

“Mohon maaf saya tidak bisa menandatangani, ” kata Bayu kepada Jidni yang dijawab olehnya, “Silahkan saja itu hak Bapak, ” kata Jidni.

Petugas juru sita pengganti kemudian meninggalkan relaas pemberitahuan isi putusan kasasi kepadanya, sebelum kemudian berlalu meninggalkannya.

Kembali Bayu membaca dua lember kertas bertempel basah tersebut. Mencermati isi putusannya, Ia merasa kecewa karena permohonannya agar Mahkamah Agung menyatakan tidak sah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 364/Pdt.G/2020/PTA.Sby jo Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1397/Pdt.G/2020/PA.Bwi., ditolak.

Dalam putusan Kasasi tersebut, Mahkamah Agung justru memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 364/Pdt.G/2020/PTA.Sby., tanggal, 24 September 2020 Masehi  bertepatan dengan tanggal 7 Sapar 1442 Hijriyah yang mengalami kekeliruan dalam penulisannya. Kekeliruan tersebut terjadi pada penyebutan nama pemohon cerai gugat yang berdasarkan akte nikah penulisan namanya adalah Sulestiani binti Trinduta, namun dalam Putusan tertulis, Sulestiani binti Trindusta.

Terhadap putusannya Mahkamah Agung Republik Indonesia memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, yang dalam penulisannya mengalami kekeliruan. Dalam kalimat tanggal, 24 September 2020, bertepatan dengan tanggal 7 Sapar 1442 Hijriyah, padahal bulan Safar  jatuhnya pada hari Sabtu, tanggal, 19 September 2020.

“Jadi kalau tertulis tanggal, 24 September 2020, seharusnya penulisannya, bertepatan dengan tanggal, 6 Safar 1442 Hijriyah,” ungkapnya.

Kekeliruan dalam melakukan perbaikan juga terjadi terhadap amar Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi yang menyebutkan, putusan tersebut bernomor 1397/Pdt.G/2019/PA.Bwi. tanggal, 21 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal, 30 Zulkaidah 1441 Hijrah.

” Putusan yang diperbaiki adalah putusan tahun 2019, sedangkan Pengadilan Agama Banyuwangi memberikan Putusannya pada tahun 2020, jadi menjadi lebih fatal lagi kekeliruannya,” kata Bayu lagi.

Sebagaimana yang terjadi, dan perlu untuk diketegahkan, permohonan cerai gugat diajukan oleh Sulestiani binti Trinduta melalui kuasa hukumnya, dimohon pada tanggal, 2 Maret 2020, dan diterima oleh Pengadilan Agama Banyuwangi pada tanggal, 4 Maret 2020, terdaftar dalam registrasi perkara nomor 1397/Pdt.G/2020/PA.Bwi.,

Perkara tersebut mendapat putusan majelis hakim pada tanggal, 21 Juli 2020, yang dalam putusannya, terjadi pengubahan nama pemohon cerai gugat yang berdasarkan akta nikahnya bernama Sulestiani binti Trinduta, namun dalam putusan berubah menjadi Sulestiani binti Trindusta.

Kekeliruan tersebut mendapatkan penguatan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagaimana yang tertulis dalam putusannya, yang menerangkan subyek pemohonnya adalah Sulestiani binti Trindusta.

“Putusan yang demikian itu menjadi tidak jelas mau diberlakukan kepada siapa ?” tandasnya. 

Berdasarkan bukti outentik dari Dinas Kependudukan Kabupaten Banyuwangi nama orang tua laki-laki pemohon gugatan cerai, penulisan penyebutan namanya adalah Trinduto.

Sedangkan berdasarkan Surat Tagihan Pajak Terhutang (SPPT) penulisan penyebutan namanya adalah Trimanto sehingga berdasarkan bukti yang ada  antara satu sama lain, penyebutan namanya tidak ada persesuaian

Berkaitan dengan hal tersebut, belum tau langkah apa yang hendak diambil selanjutnya. Persoalan hukum yang dihadapinya telah mendapatkan putusan dari tiga lembaga peradilan  di Republik Indonesia, namun putusan yang dihasilkan semuanya cacat formil. 


Hal ini tentu saja sangat merugikan pihaknya sebagai pemohon kasasi yang sebelumnya sebagai pembanding atau tergugat sebab, proses panjang yang dilaluinya tentu. Menguras tenaga, pikiran, dan finansial namun finalnya, putusan yang dihasilkan tidak berkualitas dan mencederai rasa keadilan.

” Sangat mengecewakan, tidak teliti dalam memeriksa dan menagani pekara, ” kata Bayu memungkasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun