Mohon tunggu...
Sularto
Sularto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Konsultan Agromax.id

Konsultan Agromax.id

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Air Kelapa, Sumber Serat Pangan Bersih

18 Mei 2019   11:18 Diperbarui: 18 Mei 2019   11:25 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelapa, tanaman kaya akan manfaat dalam pemanfaatannya sebagai produk pangan maupun produk non pangan. 

Pemanfaatan sebagai produk pangan mulai digemari dan dijadikan sebagai bahan konsumsi harian seperti Virgin Coconut Oil, Nata De Coco, Kripik Kelapa, Kelapa Parut Kering, Gula Kelapa, Cuka Kelapa, dan produk inovasi yang sedang dikembangkan.

Sebagai pohon kehidupan, kelapa digunakan sebagai bahan non pangan sebagai bahan seni patung, lukisan sabut kelapa, pengisi jok mobil dari sabut, briket, bahan bangunan, hiasan, dan lain sebagainya. 

Potensi air kelapa sebagai bahan pembuatan Nata De Coco memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa. Hal tersebut dikarenakan perajin Nata De Coco dikelola sebagai industri rumahan yang berskala kecil yang menyebar berbagai desa di wilayah penghasil kelapa.

Berdasarkan data yang dihimpun GAPNI, total produksi Nata De Coco perajin tahun 2018 adalah 1.658 Ton/bulan dengan total nilai ditingkat perajin Rp. 2,6 Milyar per bulan.

Produksi Nata De Coco pada kuartal pertama tahun 2019 ini mengalami penurunan dikarenakan terjadi kesulitan bahan baku air kelapa diwilayah perajin Nata De Coco. 

Keberadaan organisasi Forum Petani Nata De Coco Indonesia (FPNCI) sebagai upaya pembenahan terhadap banyak persoalan dalam industri Nata De Coco. FPNCI lahir dari diadakannya pertemuan perajin Nata De Coco pada tanggal 18 s.d 19 Oktober 2018 di Hotel Ria Diani Cibogo, Puncak - Bogor. 

Dari pertemuan tersebut dihasilkan poin penting bagi perajin dan industri Nata De Coco yaitu Perlu dibentuk forum komunikasi petani Nata De Coco Nasional yang mempersatukan semua petani dan pengusaha Nata De Coco dengan visi yang lebih besar untuk membenahi banyak persoalan dalam industri Nata De Coco diantaranya standarisasi produk Nata De Coco, harga yang fair, distribusi ZA mutu pangan, perlindungan usaha, dan lain sebagainya.

Sebagai upaya untuk menguatkan kelembagaan Forum Petani Nata De Coco Indonesia (FPNCI), pada tanggal 17 Agustus 2018 dilakukan pertemuan dan seminar nasional di Pusat Pelatihan Darul Fallah, Bogor. Hadir dalam acara tesebut 69 peserta dari perajin dan pengolah Nata De Coco dari berbagai daerah di Indonesia. 

Acara puncak dalam pertemuan tersebut adalah rapat penguatan organisasi Nata De Coco Nasional yang menghasilkan pembentukan organisasi Nata De Coco Nasional yang bernama Gabungan Pengusaha Nata De Coco Indonesia (GAPNI). 

Semenjak berdirinya GAPNI pada tanggal 17 Agustus 2018 maka tugas dan fungsi Forum Petani Nata De Coco Indonesia (FPNCI) selesai. GAPNI beranggotakan perajin Nata De Coco, pengolah Nata De Coco, Industri Minuman Nata De Coco dan Peneliti.

Potensi Nata De Coco di Indonesia berdasarkan data dari Agus Rahmat Koto dalam pepnews.com mencapai 1,6 Triliun rupiah. Nilai tersebut diperoleh dari sektor Nata De Coco untuk pangan. Dengan pengembangan Nata De Coco sebagai bahan industri non pangan seperti serat pakaian yang berpotensi menyerap Nata De Coco lembaran 1.000 Ton/bulan dan ini meningkatkan nilai tambah pada Nata De Coco.

Tingginya peran penambahan nilai Nata De Coco dalam perekonomian masyarakat tidak terlepas dari berbagai masalah - masalah yang dihadapi oleh perajin Nata De Coco, berikut persoalan yang dihadapi oleh perajin Nata De Coco :

1. Isu lingkungan

Dalam pembuatan Nata De Coco dihasilkan 2 macam limbah yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat dari sisa pembersihan Nata De Coco lembaran dan Nata De Coco yang gagal sedangkan limbah cair dihasilkan dari media yang tidak membentuk Nata De Coco sempurna.

Permasalahan lingkungan ini menjadi jalan timbulnya permasalahan lain bagi perajin seperti persoalan sosial dan hukum.

2. Isu sosial

Proses fermentasi menghasilkan bau asam yang hal itu merupakan hal yang wajar. Timbulnya bau dan ketidakpedulian terhadap kegiatan sosial masyarakat mengakibatkan timbulnya permasalahan sosial ini.

3. Perlindungan hukum

Perajin Nata De Coco merupakan industri rumahan yang secara lingkup jumlah produksi termasuk usaha kecil. Perijinan fermentasi Nata De Coco dapat berupa Surat SPPL (Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) yang diketahui oleh Dinas Lingkungan setempat. Sebagian besar perajin yang ada masih dalam proses pembuatan surat tersebut.

4. Nilai tambah

Inovasi produk seperti pembuatan minuman dengan Nata De Coco perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah ditingkat perajin dan dapat dimaknai sebagai promosi konsumsi Nata De Coco yang baik.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dengan upaya kita bersama perajin, suplier, pengolah, dan industri Nata De Coco untuk menguatkan kelembagaan GAPNI dapat menjadi jembatan kita bersama dalam membenahi persoalan Nata De Coco di Indonesia.

Terimakasih

Nata De Coco, Serat Diet Sehat.

GAPNI

Fb Page : gapniofficial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun