Revaluasi adalah penilaian kembali aktiva dan bertujuan untuk memunculkan lagi aktiva yang sudah habis nilai manfaatnya. Hal ini bertujuan agar biaya depresiasi atas aktiva tersebut masih ada dan dapat mengurangi laba kotor perusahaan.
 ***
    Perusahaan dapat memilih salah satu alternatif dalam melaksanakan tax planning seperti yang dijelaskan diatas. Apabila perencanaan pajak dilakukan dapat dipastikan bahwa perusahaan dapat memperkecil beban pajak badan yang harus dibayar. Namun dalam pelaksanaan tax planning, juga harus memperhatikan peraturan -peraturan pajak dan jangan sampai melanggar peraturan pajak yang berlaku.
Sumber :Rahman, Abdul.Manajemen Modern dan Kesehatan Masyarakat.[Online] Tersedia:www.itokindo.org[6 November 2015]
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H