Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menjalankan perencanaan pajak guna meminimalkan jumlah pajak penghasilan (PPh) terhutang badan adalah
1. Memperhatikan biaya
Perpajakan membagi biaya menjadi dua kategori yaitu, biaya deductible dan biaya non deductible. Biaya deductible adalah biaya yang tidak perlu dilakukan koreksi fiskal karena biaya tersebut diakui oleh peraturan perpajakan, artinya dapat dikurangkan dari laba kotor pada laporan laba rugi perusahaan. Sedangkan biaya non deductible adalah biaya yang tidak diakui oleh perpajakan artinya biaya tersebut tidak boleh mengurangi laba kotor perusahaan dan harus dilakukan koreksi fiskal positif.
Dari pengelompokan biaya tersebut maka perusahaan harus mengelola transaksi yang biayanya tidak boleh dikurangkan secara fiskal. Staff Accounting perusahaan seringkali menggunakan istilah yang kurang tepat untuk biaya-biaya yang dikeluarkan, sehingga pada waktu pemeriksaan laporan laba rugi, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari laba kotor perusahaan.
Contohnya:
- Biaya promosi, biaya keamanan, dibukukan sebagai biaya sumbangan. Berdasarkan pasal 9(1) huruf g UU PPh , sumbangan tidak diperkenankan dikurangkan sebagai biaya
- Biaya latihan pegawai dibukukan sebagai biaya rekreasi pegawai
- Pengeluaran biaya promosi yang tidak didukung oleh daftar nominative sesuai ketentuan PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010
2. Witholding berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan pajak. Perusahaan harus mengoptimalkan kredit pajak dengan cara selalu meminta bukti potong untuk setiap transaksi yang dilakukan. Karena bukti potong tersebut di akhir tahun dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang akan mengurangi PPh badan yang terhutang. Contoh : bukti potong  PPh pasal 22, PPh pasal  23, PPh  pasal 24 dan STP PPh pasal 25.
3. Groos up tunjangan PPh 21
Perusahaan memberikan tunjangan pajak terhadap karyawan. Hal ini diperbolehkan oleh pajak untuk dijadikan sebagai biaya. Pemberian tunjangan paajak dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Karyawan merasa diuntungkan dan perusahaan dapat memperkecil pajaknyaÂ
4. Merger dengan perusahaan yang memiliki kerugian yang besar
Merger dengan perusahaan yang mengalami kebangkrutan dapat memperkecil pajak yang harus dibayar. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE -21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, bila kedua perusahaan tersebut digabungkan maka akumulasi kerugian perusahaan yang merugi tersebut dapat dialihkan ke perusahaan gabungan sepanjang sebelumnya telah dilakukan revaluasi aktiva tetap.
5. Melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan