Mohon tunggu...
Binti Mazruroh
Binti Mazruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Binti Mazruroh

Do the best, Let God the rest

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Desa Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

3 Februari 2020   15:13 Diperbarui: 3 Februari 2020   15:30 3064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Pembangunan Desa berbasis Pemberdayaan masyarakat (keuangandesa.com)

Pembangunan merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat. Pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat maupun daerah seharusnya sesuai dengan target dan sasaran dari pembangunan yang dilakukan, namun kadang kala pembangunan yang dilakukan masih salah sasaran sehingga banyak masyarakat yang belum bisa menikmati pembangunan terutama masyarakat desa. 

Kemiskinan masih menjadi momok yang menakutkan di masyarakat desa khususnya. Dibandingkan dengan kemiskinan yang terjadi di kota, di desa masih lebih banyak meskipun tingkat pengangguran di desa jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pengangguran di kota. Itu artinya, lapangan pekerjaan yang diciptakna oleh desa belum begitu memadai sehingga masih belum menanggulangi kemiskinan yang terjadi.

A. Pembangunan desa untuk sekarang lebih difokuskan melalui dana desa yang dikaitkan dengan bidang ekonomi dan pemberdayaan, hal ini dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo. Namun sampai saat ini masih terdapat pemasalahan di pedesaan yang menjadi faktor penghambat pembangunan desa. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kemiskinan dan Eksklusi Sosial
Desa dihadapkan kepada kemiskinan sebagai masalah yang salah satunya disebabkan justru oleh agenda pembangunan yang kurang inklusif. Kemiskinan merupakan masalah klasik yang sangat kompleks. Kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks, multidimensional. 

Oleh karena kompleksitasnya maka kemiskinan berkaitan erat dengan eksklusi sosial. Eksklusi Sosial merupakan konsep yang dipopulerkan oleh Lenoir (1974), berhubungan dengan fenomena marjinalisasi yang terjadi pada kelompok masyarakat dalam kehidupan bangsa Prancis (Syahra (2010) dalam Fathy, 2019).

Eksklusi sosial merupakan proses (dan juga outcome), individu atau kelompok terpisah dari hubungan sosial yang lebih luas  ditandai dengan tidak berpartisipasi dalam aktifitas masyarakat seperti konsumsi, menabung, produksi, politik dan aktifitas sosial lainnya (Sirovatka dan Meres (2008) dalam Fathy, 2019). 

Konsep ekslusi sosial menjadi paradigma baru dalam melihat fenomena kemiskinan dengan lebih komprehensif. Sementara kemiskinan hanya melihat deprivasi ekonomi, maka keunggulan konsep eksklusi sosial adalah melihat deprivasi dari berbagai aspek. Dengan dihadapkan pada kenyataan bahwa kemiskinan itu sendiri adalah multidimensi, maka menggunakan konsep eksklusi sosial menjadi pilihan bijak. (Silver (1995) dalam Fathy, 2019) melihat eksklusi sosial dalam tiga sudut pandang: solidaritas; spesialisasi dan monopoli. 

Paradigma solidaritas melihat melemahnya ikatan sosial antar individu dalam masyarakat. Paradigma spesialisasi melihat bahwa eksklusi sosial adalah konsekuensi dari spesialisasi yang terjadi di masyarakat. Paradigma monopoli melihat eksklusi sebagai akibat dari monopoli kelompok  menyorot dominasi suatu kelompok terhadap kelompok tertentu.

2. Munculnya Dana Desa
Dalam konsep Nawacita yang menjadi program prioritas pembangunan sekarang ini terdapat salah satu prioritas pembangunan yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. 

Oleh karena itu terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan menciptakan desa yang mandiri dan memberdayakan masyarakat desa secara optimal menurut potensi desa yang bersangkutan dan ketentuan yang mengatur tentang sumber dana desa untuk menyelenggarakan pembangunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa serta Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Tujuan pemberian dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yaitu diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu dapat diartikan bahwa dana desa yang berasal dari pusat tidak hanya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa tetapi juga diperuntukkan untuk pemberdayaan masyakarat desa. 

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, pada pasal 19 ayat (2) dijelaskan bahwa dana desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pengelolaan dana desa dimulai dari perencanaan program, diteruskan ke pelaksanaan setelah dilaksanakan dipertanggungjawabkan. Pengelolaan dana desa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas program yang ditetapkan oleh pemerintahan desa (Boedijono, 2019).

Komentar saya terkait Pembangunan Desa dan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan desa adalah:

a. Perencanaan dana desa yang maksimal agar target pembangunan desa dapat tercapai. Hal ini dilakukan agar desa yang dibangun tidak semata-mata mengandalkan pemerintah, tetapi masyarakat desa juga harus dilibatkan dalam pembangunan. Terutama dalam konsep pemberayaan masyarakat. Adapun bentuk-bentuk program dana desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat

a1. Pemberdayaan dalam Bentuk Fisik Pembangunan sektor infrastuktur jalan merupakan salah satu sektor vital untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan pemberdayaan yang pada dasarnya merupakan sektor yang menghubungkan berbagai macam aktivitas ekonomi masyarakat. Pembangunan prasarana jalan memiliki fungsi aksestabilitas untuk membuka daerah yang kurang berkembang dan fungsi mobilitas daerah yang telah berkembang .

a2. Infrastruktur Pertanian
Pembangunan infrastruktur jalan kepertanian masyarakat merupakan salah satu cara mempermudah akses petani untuk melakukan aktivitas bertani. Tempat pertanian yang jauh tepisah dengan tempat pemukiman warga menjadi salah satu faktor untuk melakukan pembangunan jalan untuk menunjang perekonomian masyarakat.

a3. Peningkatan akses teknologi informasi
Sebagian besar orang miskin tinggal di daerah pedesaan dan memperoleh mata pencaharian mereka secara langsung atau tidak langsung dari pertanian, oleh karena itu dukungan untuk pertanian merupakan prioritas tinggi untuk pembangunan pedesaan (Harris, 2002 dalam Burhan 2018). Kemiskinan bukan hanya ekspresi kondisi kehidupan, tetapi keadaan pikiran dan persepsi diri dalam jejaring sosial yang kompleks (Leary dan Berge, 2006 dalm Burhan 2018). 

Orang miskin adalah mereka yang bukan hanya tidak memiliki sumber daya material dan keuangan, tetapi juga tidak memiliki kesempatan untuk mengubah sumber daya yang mereka miliki (tenaga kerja, keterampilan/pengalaman dan sumber daya fisik) dalam kegiatan menciptakan nilai, sehingga menghasilkan pendapatan atau menghasilkan sumber daya lain yang berharga untuk mata pencaharian/ penghidupan mereka yang khusus (McNamara (2003) dalam Burhan 2018). 

Petani memerlukan pengetahuan dan informasi mengenai berbagai topik, seperti: pengelolaan usaha tani dan teknologi produksi, pengalaman petani lain, perkembangan pasar dan input produksi, dan kebijakan pemerintah (Mulyandari dan Ananto, 2005 dalam Burhan 2018). TIK dalam sektor pertanian yang tepat waktu dan relevan memberikan informasi yang tepat guna kepada rumah tangga usaha pertanian untuk pengambilan keputusan dalam berusaha tani, sehingga efektif dalam meningkatkan produktivitas, produksi, dan keuntungan Informasi dan pengetahuan merupakan komponen penting dari strategi pengentasan kemiskinan, dan TIK menawarkan janji akses mudah ke sejumlah besar informasi yang berguna bagi orang miskin (Harris 2002 dalam Burhan 2018). Pemanfaatan TIK pada sektor pertanian akan menjadi pemicu dalam menciptakan peluang untuk pembangunan pertanian dan ekonomi sehingga terjadi pengurangan kemiskinan.

2. Peningkatan akses desa ke kota
Seperti yang kita ketahui bahwa akses desa ke kota masih sangat terbatas, sehingga ketimpangan antara desa dan kota masih sangat mencolok. Selain itu, dari fasilitas umum dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah juga msih snagat minim di desa. Sehingga dalam hal ini yang masih menjadi PR bagi pemerintah adalah bagiaman meratakan pembangunan, fasilitas, dan infrastruktur antara masyarakat desa dan kota.

3. Pemberdayaan masyarakat
Pada hakikatnya, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Terlepas drai itu, implementasi pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat maupun daerah belum terealisasi sesuai dengan target dan dirasa masih kurang efektif dalam mencapai cita-cita seperti yang telah direncanakan. 

Salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum yang mana dalam eksekusinya target belum sepenuhnya dicapai karena yang menikmati pembangunan belum sepenuhnya sesuai dengan yang ditargetkan. 

Masih banyak masyarakat yang belum bisa menikmati pembangunan dikarenakan pembangunan yang salah sasaran ataupun pembangunan yang belum atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun