Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, pada pasal 19 ayat (2) dijelaskan bahwa dana desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pengelolaan dana desa dimulai dari perencanaan program, diteruskan ke pelaksanaan setelah dilaksanakan dipertanggungjawabkan. Pengelolaan dana desa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas program yang ditetapkan oleh pemerintahan desa (Boedijono, 2019).
Komentar saya terkait Pembangunan Desa dan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan desa adalah:
a. Perencanaan dana desa yang maksimal agar target pembangunan desa dapat tercapai. Hal ini dilakukan agar desa yang dibangun tidak semata-mata mengandalkan pemerintah, tetapi masyarakat desa juga harus dilibatkan dalam pembangunan. Terutama dalam konsep pemberayaan masyarakat. Adapun bentuk-bentuk program dana desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat
a1. Pemberdayaan dalam Bentuk Fisik Pembangunan sektor infrastuktur jalan merupakan salah satu sektor vital untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan pemberdayaan yang pada dasarnya merupakan sektor yang menghubungkan berbagai macam aktivitas ekonomi masyarakat. Pembangunan prasarana jalan memiliki fungsi aksestabilitas untuk membuka daerah yang kurang berkembang dan fungsi mobilitas daerah yang telah berkembang .
a2. Infrastruktur Pertanian
Pembangunan infrastruktur jalan kepertanian masyarakat merupakan salah satu cara mempermudah akses petani untuk melakukan aktivitas bertani. Tempat pertanian yang jauh tepisah dengan tempat pemukiman warga menjadi salah satu faktor untuk melakukan pembangunan jalan untuk menunjang perekonomian masyarakat.
a3. Peningkatan akses teknologi informasi
Sebagian besar orang miskin tinggal di daerah pedesaan dan memperoleh mata pencaharian mereka secara langsung atau tidak langsung dari pertanian, oleh karena itu dukungan untuk pertanian merupakan prioritas tinggi untuk pembangunan pedesaan (Harris, 2002 dalam Burhan 2018). Kemiskinan bukan hanya ekspresi kondisi kehidupan, tetapi keadaan pikiran dan persepsi diri dalam jejaring sosial yang kompleks (Leary dan Berge, 2006 dalm Burhan 2018).Â
Orang miskin adalah mereka yang bukan hanya tidak memiliki sumber daya material dan keuangan, tetapi juga tidak memiliki kesempatan untuk mengubah sumber daya yang mereka miliki (tenaga kerja, keterampilan/pengalaman dan sumber daya fisik) dalam kegiatan menciptakan nilai, sehingga menghasilkan pendapatan atau menghasilkan sumber daya lain yang berharga untuk mata pencaharian/ penghidupan mereka yang khusus (McNamara (2003) dalam Burhan 2018).Â
Petani memerlukan pengetahuan dan informasi mengenai berbagai topik, seperti: pengelolaan usaha tani dan teknologi produksi, pengalaman petani lain, perkembangan pasar dan input produksi, dan kebijakan pemerintah (Mulyandari dan Ananto, 2005 dalam Burhan 2018). TIK dalam sektor pertanian yang tepat waktu dan relevan memberikan informasi yang tepat guna kepada rumah tangga usaha pertanian untuk pengambilan keputusan dalam berusaha tani, sehingga efektif dalam meningkatkan produktivitas, produksi, dan keuntungan Informasi dan pengetahuan merupakan komponen penting dari strategi pengentasan kemiskinan, dan TIK menawarkan janji akses mudah ke sejumlah besar informasi yang berguna bagi orang miskin (Harris 2002 dalam Burhan 2018). Pemanfaatan TIK pada sektor pertanian akan menjadi pemicu dalam menciptakan peluang untuk pembangunan pertanian dan ekonomi sehingga terjadi pengurangan kemiskinan.
2. Peningkatan akses desa ke kota
Seperti yang kita ketahui bahwa akses desa ke kota masih sangat terbatas, sehingga ketimpangan antara desa dan kota masih sangat mencolok. Selain itu, dari fasilitas umum dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah juga msih snagat minim di desa. Sehingga dalam hal ini yang masih menjadi PR bagi pemerintah adalah bagiaman meratakan pembangunan, fasilitas, dan infrastruktur antara masyarakat desa dan kota.
3. Pemberdayaan masyarakat
Pada hakikatnya, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Terlepas drai itu, implementasi pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat maupun daerah belum terealisasi sesuai dengan target dan dirasa masih kurang efektif dalam mencapai cita-cita seperti yang telah direncanakan.Â
Salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum yang mana dalam eksekusinya target belum sepenuhnya dicapai karena yang menikmati pembangunan belum sepenuhnya sesuai dengan yang ditargetkan.Â