Andiko, T (2015), menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengimplementasikan restrukturisasi. Dalam konteks ini, dia membicarakan empat aspek utama dalam upaya penyusunan ulang DJP:
1. Desain Posisi (Design of Position): DJP akan diubah menjadi Badan Penerima Perpajakan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Menteri Keuangan.
2. Desain Suprastruktur (Design of Superstructure): Struktur organisasi Badan Penerima Perpajakan (BPP) melibatkan Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Unit Pengawasan, dengan BPP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Desain Hubungan Lateral (Design of Lateral Linkage): Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komwas Perpajakan yang sebelumnya membantu Menteri Keuangan akan ditugaskan untuk membantu Presiden melalui koordinasi Menteri Keuangan. Fungsi tax regulator akan berada di bawah tanggung jawab Biro Hukum Kemenkeu, sedangkan pelaksana undang-undang oleh BKF, dan pelaksana operasional oleh Dirjen Pajak.
4. Desain Sistem Pengambilan Keputusan (Design of Decision Making System): Dengan status BPP, pengambilan keputusan terkait tax administration akan menjadi kewenangan langsung BPP. Namun, keputusan mengenai tax policy tetap menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai pengelola keuangan negara.
Kesimpulan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan restrukturisasi, yang termasuk dalam wacana pemisahan dari Kementerian Keuangan. Meskipun DJP memiliki peran penting dalam mencapai target penerimaan pajak, sejumlah usulan pemisahan belum berhasil terealisasi dalam beberapa periode pemerintahan. Beberapa tokoh, seperti Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad, mengusulkan pemisahan sebagai langkah strategis untuk fokus pada urusan perpajakan.
Wacana ini juga mendapatkan tanggapan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang menyatakan bahwa masalah tersebut sedang dikaji secara komprehensif untuk menentukan bentuk, manfaat, dan kebaikan terkait dengan pemisahan DJP. Selain itu, ada usulan restrukturisasi dari Andiko, T (2015), yang menyoroti empat aspek utama, termasuk desain posisi, suprastruktur, hubungan lateral, dan sistem pengambilan keputusan.
Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai pemisahan DJP atau keberlanjutan di bawah Kementerian Keuangan masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan. Sementara itu, DJP terus bekerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengelola perpajakan di Indonesia.
Referensi:
Andiko, T. (2015). Kajian Atas Otonomi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (Studi Kasus Atas Wacana Pemisahan Wewenang antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).