Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulik Seputar Hibah, Wasiat, dan Wakaf Perspektif Keperdataan Islam

3 Mei 2023   16:08 Diperbarui: 3 Mei 2023   16:12 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Praktik Hukum Islam Mengenai Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah di Indonesia

Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia dikarenakan hukum Islam telah mengatur  pembahasan mengenai tiga hal tersebut dalam (1) Syariat, yang terdiri dari Al-Qur'an dan Hadis, (2) Fiqh, yaitu ijtihad para ulama. Adapun penjelasan hibah terdapat pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 177. Selain itu, KHI juga mengatur rukun, syarat, dan penjelasan lainnya mengenai hibah dan wasiat.

Oleh karena itu, praktik penyelesaian sengketa hukum hibah dan wasiat penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan supaya orang yang ingin berhibah dan berwasiat rukun dan syaratnya terpenuhi sesuai ketentuan hukum Islam, sehingga bisa meminimalisir sengketa dan  dalam praktiknya terus memberi kebermanfaatan bagi umat yang tidak akan pernah habis (bersifat kekal).

B. Syarat dan Rukun Wakaf

Syarat wakaf diantaranya mencakup:

1. Wakif menyerahkan harta benda yang akan di wakafkan;

2. segera di laksanakan setelah sighat/ikrar

3. wakaf diterima oleh perorangan maupun lembaga yang jelas;

4. harta wakaf mutlak menjadi hak milik umum/ masyarakat ,tidak lagi milih pribadi (si wakif),

5. Menyerahkan harta bendan setelah memenuhi aturan.

Rukun wakaf

1. Pewakaf (wakif): seseorang yang mewakafkan;

2. Harta Mauquf: harta/benda mengandung nilai yang mutlak milik wakif;

3. Mauquf Alaih: pihak yang memperoleh manfaat dari harta benda yang di wakafkan;

4. Sighat: Pernyataan keinginan wakif menyatakan atau menjelaskan di depan nazhir berupa lisan atau tulisan.

C. Jenis-Jenis Wakaf dalam Pelaksanaannya dalam Masyarakat

Wakaf memiliki banyak jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis wakaf:

1. Wakaf Ahli

Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan kepada keluarganya dan kerabatnya. Wakaf ahli dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakif dan penerima wakaf. Di beberapa negara, amalan wakaf ahli ini sudah dihapus seperti di Turki, Lebanon, Syria, Mesir, Irak dan Libya. Wakaf ahli ini dihapus karena beberapa faktor seperti tekanan dari penjajah, wakaf ahli dianggap melanggar hukum ahli waris, selain itu wakaf ahli dianggap kurang memberi manfaat yang banyak untuk masyarakat umum.

Wakaf ahli masih berlaku, begitu juga di Singapura, Malaysia dan Kuwait. Hal ini dianggap karena bisa mendorong orang-orang untuk berwakaf.

Di Indonesia, wakaf ahli juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30. Di dalam Undang-Undang dituliskan bahwa, wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.

2. Wakaf Khairi

Wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. Wakaf khairi adalah wakaf dimana pihak pewakaf memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain, wakaf ini merupakan jenis wakaf mereka yang tidak memiliki hubungan seperti keluarga,kekerabatan dll.

3. Wakaf Musytarak

Wakaf musytarak adalah wakaf yang mana penggunaan harta wakaf tersebut digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh kegerunan si pewakaf. Wakaf musytarak ini masih diterapkan oleh beberapa negara seperti di Malaysia dan Singapura.

4. Wakaf benda tidak bergerak

Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta. Salah satunya adalah wakaf benda tidak bergerak. harta-harta yang dimaksud adalah bangunan, hak tanah, tanaman dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah.

5. Wakaf benda bergerak selain uang

Ada juga wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan. Selain itu ada juga benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.

D. Perkembangan Perwakafan di Indonesia

Hukum Wakaf

Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Karena wakaf adalah termasuk infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infak di jalan Allah.

Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial, maupun pasca kolonial pada masa Indonesia merdeka. Masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf. Karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, masjid, semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf. Namun, perkembangan wakaf di kemudian hari tak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushalla, langgar, madrasah, perkuburan, sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.

E. Perwakafan Sangat Signifikan dalam Pembangunan Umat di Indonesia

perwakafan begitu signifikan dalam pembangunan umat di Indonesia karena wakaf memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Wakaf dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan kesehatan masyarakat serta membantu meningkatkan ekonomi di masyarakat.

-Kelompok 4:

1. Fiqih Andra Vellies Putra Langit (212121046)

2. Putri Aprillia (212121051)

3. Maysa Ayu Bintang Maharani (212121054)

4. Fitria Fauziana Ulfi (212121063)

5. Ipa Selfia (212121072)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun