1. Pewakaf (wakif): seseorang yang mewakafkan;
2. Harta Mauquf: harta/benda mengandung nilai yang mutlak milik wakif;
3. Mauquf Alaih: pihak yang memperoleh manfaat dari harta benda yang di wakafkan;
4. Sighat: Pernyataan keinginan wakif menyatakan atau menjelaskan di depan nazhir berupa lisan atau tulisan.
C. Jenis-Jenis Wakaf dalam Pelaksanaannya dalam Masyarakat
Wakaf memiliki banyak jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis wakaf:
1. Wakaf Ahli
Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan kepada keluarganya dan kerabatnya. Wakaf ahli dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakif dan penerima wakaf. Di beberapa negara, amalan wakaf ahli ini sudah dihapus seperti di Turki, Lebanon, Syria, Mesir, Irak dan Libya. Wakaf ahli ini dihapus karena beberapa faktor seperti tekanan dari penjajah, wakaf ahli dianggap melanggar hukum ahli waris, selain itu wakaf ahli dianggap kurang memberi manfaat yang banyak untuk masyarakat umum.
Wakaf ahli masih berlaku, begitu juga di Singapura, Malaysia dan Kuwait. Hal ini dianggap karena bisa mendorong orang-orang untuk berwakaf.
Di Indonesia, wakaf ahli juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30. Di dalam Undang-Undang dituliskan bahwa, wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
2. Wakaf Khairi