Mohon tunggu...
muhammad bintang
muhammad bintang Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajaran

suka mendengar music dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mencuri

15 Desember 2024   22:20 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:20 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejarah Mencuri dan Hukumnya Menurut Islam

Mencuri adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk memilikinya. Dalam sejarah manusia, mencuri telah ada sejak zaman dahulu kala dan menjadi salah satu dosa besar yang dikecam oleh berbagai agama, termasuk Islam.

Definisi Mencuri dalam Islam. 

Dalam Islam, mencuri dikenal dengan istilah "sariqah," yaitu tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya.

Mencuri di Masa Pra-Islam. 

Sebelum datangnya Islam, di Jazirah Arab, tindakan mencuri sering terjadi, terutama di tengah masyarakat yang menganut sistem kesukuan. Perampokan kafilah dagang dan pencurian dianggap sebagai cara bertahan hidup oleh sebagian suku.

Pandangan Islam terhadap Mencuri. 

Islam hadir membawa ajaran yang melarang keras tindakan mencuri. Allah SWT menyebutkan dalam Al-Qur'an bahwa mencuri adalah dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di dunia dan akhirat.

 Dalil dari Al-Qur'an.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 38, Allah berfirman:

"Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

Dalil dari Hadis Nabi. 

Rasulullah SAW bersabda: "Tangan orang yang mencuri harus dipotong jika barang yang dicuri mencapai nisab." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam menerapkan hukum.

 Nisab dalam Pencurian. 

Dalam Islam, hukuman potong tangan hanya berlaku jika barang yang dicuri mencapai nisab tertentu, yaitu sekitar dinar atau setara dengan nilai barang berharga tertentu.

Syarat Diterapkannya Hukuman. 

Untuk menghukum pencuri, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang aman, pencurian dilakukan secara sadar, dan barang yang diambil milik sah orang lain.

 Pengecualian dalam Hukuman. 

Islam memperhatikan kondisi sosial pelaku. Jika seseorang mencuri karena kelaparan atau keterpaksaan, hukuman potong tangan tidak diterapkan. Ini mencerminkan keadilan syariat Islam.

 Filosofi Hukuman Potong Tangan. 

Hukuman ini bertujuan mencegah kejahatan serupa, melindungi hak milik masyarakat, dan menanamkan rasa takut akan dosa besar.

Contoh Kasus di Zaman Rasulullah. 

Di masa Rasulullah, terdapat kasus pencurian yang akhirnya dihukum potong tangan setelah bukti-bukti lengkap ditemukan. Namun, Rasulullah tetap menekankan keadilan dan kasih sayang dalam menegakkan hukum.

Hikmah Larangan Mencuri. 

Larangan mencuri bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, menjaga hak milik individu, dan mencegah konflik sosial.

 Dampak Sosial dari Mencuri. 

Mencuri merusak hubungan sosial, menimbulkan rasa tidak aman, dan menciptakan ketidakpercayaan dalam masyarakat.

 Mencuri dalam Perspektif Maqasid Syariah. 

Dalam maqasid syariah, larangan mencuri melindungi harta (hifz al-mal) sebagai salah satu dari lima tujuan utama syariat.

Hukuman di Akhirat bagi Pencuri. 

Selain hukuman dunia, Allah SWT menjanjikan siksa yang pedih di akhirat bagi pencuri yang tidak bertaubat.

Tobat dari Mencuri. 

Islam memberikan kesempatan kepada pencuri untuk bertaubat dan memperbaiki dirinya. Taubat yang tulus disertai pengembalian barang yang dicuri akan diterima oleh Allah SWT.

Tindakan Preventif dalam Islam. 

Islam menganjurkan umatnya untuk membantu fakir miskin dan menciptakan sistem ekonomi yang adil guna mencegah tindak pencurian.

Peran Zakat dalam Mencegah Pencurian. 

Zakat sebagai pilar Islam membantu mengurangi kesenjangan sosial dan menekan angka kejahatan seperti pencurian.

Mencuri dalam Kehidupan Modern. 

Dalam era modern, mencuri tidak hanya berupa mengambil barang fisik, tetapi juga termasuk penipuan digital, penggelapan, dan korupsi.

Hukuman Pencurian di Era Kontemporer. 

Negara-negara yang menerapkan hukum Islam memodifikasi penerapan hukuman potong tangan dengan menyesuaikan kondisi sosial masyarakat modern.

Pendidikan Agama sebagai Pencegahan. 

Pendidikan agama yang kuat dapat mencegah seseorang dari godaan mencuri dengan menanamkan rasa takut kepada Allah dan kesadaran akan dosa.

 Kesimpulan

Islam melarang keras mencuri dan menetapkan hukuman tegas untuk menjaga keamanan dan keadilan masyarakat. Namun, Islam juga menekankan pentingnya kasih sayang, keadilan, dan upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari tindakan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun