Di masa Rasulullah, terdapat kasus pencurian yang akhirnya dihukum potong tangan setelah bukti-bukti lengkap ditemukan. Namun, Rasulullah tetap menekankan keadilan dan kasih sayang dalam menegakkan hukum.
Hikmah Larangan Mencuri.Â
Larangan mencuri bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, menjaga hak milik individu, dan mencegah konflik sosial.
 Dampak Sosial dari Mencuri.Â
Mencuri merusak hubungan sosial, menimbulkan rasa tidak aman, dan menciptakan ketidakpercayaan dalam masyarakat.
 Mencuri dalam Perspektif Maqasid Syariah.Â
Dalam maqasid syariah, larangan mencuri melindungi harta (hifz al-mal) sebagai salah satu dari lima tujuan utama syariat.
Hukuman di Akhirat bagi Pencuri.Â
Selain hukuman dunia, Allah SWT menjanjikan siksa yang pedih di akhirat bagi pencuri yang tidak bertaubat.
Tobat dari Mencuri.Â
Islam memberikan kesempatan kepada pencuri untuk bertaubat dan memperbaiki dirinya. Taubat yang tulus disertai pengembalian barang yang dicuri akan diterima oleh Allah SWT.