Mohon tunggu...
muhammad bintang
muhammad bintang Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajaran

suka mendengar music dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kepolisian

15 Desember 2024   15:33 Diperbarui: 15 Desember 2024   15:33 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa ini, Polri berperan sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, tetapi sering kali terlibat dalam politik akibat instabilitas pemerintahan.

Masa Orde Baru. 

Di bawah pemerintahan Soeharto, Polri menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan fungsi menjaga keamanan dalam negeri dan stabilitas politik.

 Era Reformasi. 

Pasca-Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI dan menjadi institusi mandiri. Polri berfokus pada penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan pemeliharaan keamanan.

Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban. 

Fungsi utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mencegah kejahatan dan konflik sosial.

Penegakan Hukum. 

Polisi bertugas menegakkan hukum dengan menangkap, menyelidiki, dan menyerahkan pelaku kejahatan ke pengadilan.

Perlindungan dan Pelayanan. 

Polisi berperan melindungi warga dari ancaman bahaya, memberikan bantuan darurat, serta memediasi konflik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun