Pada masa ini, Polri berperan sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, tetapi sering kali terlibat dalam politik akibat instabilitas pemerintahan.
Masa Orde Baru.Â
Di bawah pemerintahan Soeharto, Polri menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan fungsi menjaga keamanan dalam negeri dan stabilitas politik.
 Era Reformasi.Â
Pasca-Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI dan menjadi institusi mandiri. Polri berfokus pada penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan pemeliharaan keamanan.
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban.Â
Fungsi utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mencegah kejahatan dan konflik sosial.
Penegakan Hukum.Â
Polisi bertugas menegakkan hukum dengan menangkap, menyelidiki, dan menyerahkan pelaku kejahatan ke pengadilan.
Perlindungan dan Pelayanan.Â
Polisi berperan melindungi warga dari ancaman bahaya, memberikan bantuan darurat, serta memediasi konflik.