Mohon tunggu...
Bintang Hutama
Bintang Hutama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kategori Usaha yang Cocok bagi Pemula

10 September 2015   00:34 Diperbarui: 10 September 2015   00:45 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada tiga kepemilikan badan usaha milik swasta yaitu

-badan usaha perseorangan,

-badan usaha persekutuan,dan

-perseroan terbatas.

 

#badan usaha perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki dan diatur sendiri oleh 1 orang.Badan usaha ini adalah badan usaha yang paling banyak jumlahnya dibanding badan usaha yang lain.

#badan usaha persekutuan adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.

#perseroan terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang,berbadan hukum,dan modalnya terdiri atas saham-saham.PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah yang besar melalui penerbitan saham.

 

keuntungan badan usaha perseorangan ;

1.mudah untuk memulai dan mengakhirinya karena dalam memulai usaha ini dibutuhkan modal yang tidak terlalu besar dan tidak memerlukan lisensi legal dari pemerintah sehingga bila dirasa sudah tidak menguntungk an maka pemilik berhak secara penuh untuk menutup usahanya tersebut.

 

2.menjadi bos/pemilik tunggal.bekerja bersama orang lain tidak memiliki tingkat kepuasan yang sama bila anda berkerja sendiri setidaknya itu yang dirasakan dalam badan usaha perseorangan.ketika ada kesalahan itu akan menjadi kesalahan pemilik itu sendiri dan maka dari itunkeuntungan tidak besar seriap harinya.

 

3.kepuasan pribadi karena bekerja untuk diri sendiri dan bila sudah bisa menghasilkan keuntungan yang besar dan bisa meraih kesuksesan berkat usaha dan keringat diri sediri maka kepuasan dalam hidupnbisa terpenuhi.

 

4.meninggalkan warisan karena dimiliki secara pribadi maka semua aset akan menjadi milik diri sendiri dan bila itu pemilik bisa menurunkan kepemilikan atas aset perusahaan itu untuk generasi mendatang(anak).

 

5.tidak ada pajak istimewa karena dalam memulai usaha tidak serumit dalam mendirikan perseroan terbatas maka pajak yang dikenakan juga merupakan pajak perseorangan.

  

 

kelemahan badan usaha perseorangan ;

 

1.tanggung jawab tidak terbatas hal ini terjasi karena dalam memulai usaha menggunakan modal sendiri dan bila terjadi kebangkrutan maka akan berpengaruh langsung pada aset pribadi sehingga utang harus dipenuhi secara pribadi.

 

2.sumber dana terbatas karena modal awal yang digunakan hanya berasal dari pemilik.

3.kesulitan dalam manajemen karena tidak ada pembagian kekuasaan dalam suatu badan usaha dan hanya diatur oleh seorang pemilik.

 

4.pertumbuhan usaha yang terbatas karena usaha yang dilakukan masih berskala kecil dan menengah dan mayoritas masih berbasis usaha rumahan.

 

5.dibutuhkan komitmen waktu yang besar karena dalam usaha ini dibutuhkan jiwa enterpreneur yang baik dan hal itu membutuhkan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

 

6.sedikit tunjangan berbeda dengan berkerja kantoran yang mendapat bonus bila mencapai target maka bila mempunyai  usaha sendiri hal tersebut tidak akan terjadi.

 

7.kelangsungan hidup kurang terjamin karena bila terjadi kemunduran dan utang yang harus membayar sepenuhnya tanggung jawab seorang pemilik.

 

 

-badan usaha persekutuan dibagi menjadi 2 kategori yaitu:

 1.firma,dan

 2.persekutuan komanditer

 

FIRMA

Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.

Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. 

karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).

 

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu ko

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun