Â
7.kelangsungan hidup kurang terjamin karena bila terjadi kemunduran dan utang yang harus membayar sepenuhnya tanggung jawab seorang pemilik.
Â
Â
-badan usaha persekutuan dibagi menjadi 2 kategori yaitu:
 1.firma,dan
 2.persekutuan komanditer
Â
FIRMA
Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!