Mohon tunggu...
Bintang Awal Ramadhan
Bintang Awal Ramadhan Mohon Tunggu... Seniman - Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta angkatan 2021

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Public Affairs dalam Perusahaan PT Adhi Karya

16 Januari 2024   00:32 Diperbarui: 16 Januari 2024   00:32 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public Affairs merupakan spesialisasi PR yang membina hubungan baik dengan publiknya melalui pemahaman tentang kebijakan pemerintah. Public Affairs berkaitan dengan hal-hal yang mempengaruhi publik secara langsung dan biasanya lebih bersifat politis dibandingkan dengan PR. Profesional Public Affairs menyebarkan informasi kepada pemangku kepentingan untuk memengaruhi kebijakan publik dan membangun dukungan untuk agenda organisasi

Architecten-Ingenicure-en Annemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V. (Assosiate N.V.) merupakan Perusahaan milik Belanda yang menjadi cikal bakal pendirian ADHI hingga akhirnya dinasionalisasikan dan kemudian ditetapkan sebagai PN Adhi Karya pada tanggal 11 Maret 1960. Nasionalisasi ini menjadi pemacu pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berdasarkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1974, ADHI berubah status menjadi Perseroan Terbatas. Hingga pada tahun 2004 ADHI telah menjadi perusahaan konstruksi pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Status Perseroan ADHI sebagai Perseroan Terbatas mendorong ADHI untuk terus memberikan yang terbaik bagi setiap pemangku kepentingan pada masa perkembangan ADHI maupun industri konstruksi di Indonesia yang semakin melaju. Adanya intensitas persaingan dan perang harga antarindustri konstruksi menjadikan Perseroan melakukan redefinisi visi dan misi: Menjadi Korporasi Inovatif dan Berbudaya Unggul untuk Pertumbuhan Berkelanjutan.

terdapat beberapa contoh kebijakkan yang wajib ditaati oleh PT Adhi Karya, yaitu:

kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur di Indonesia. PT Adhi Karya, sebagai perusahaan konstruksi, tentu sering mengerjakan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh pemerintah. Oleh karena itu, PT Adhi Karya perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, seperti peraturan tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan infrastruktur.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian ESDM bertanggung jawab atas pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia. PT Adhi Karya, sebagai perusahaan konstruksi, juga sering mengerjakan proyek-proyek energi dan sumber daya mineral, seperti pembangunan pembangkit listrik, bendungan, dan tambang. Oleh karena itu, PT Adhi Karya perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, seperti peraturan tentang eksplorasi dan eksploitasi energi dan sumber daya mineral.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Kementerian KLHK bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. PT Adhi Karya, sebagai perusahaan konstruksi, perlu memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, PT Adhi Karya perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian KLHK, seperti peraturan tentang pengendalian pencemaran lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Selain kementerian-kementerian tersebut, PT Adhi Karya juga perlu menaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Berikut adalah beberapa peraturan dan ketentuan yang perlu ditaati oleh PT Adhi Karya, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Konstruksi

Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Panas Bumi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

PT Adhi Karya perlu memastikan bahwa perusahaannya telah memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.

 Salah satu contoh kasus yang terkait dengan kebijakan pemerintah adalah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, dituntut 4 tahun penjara atas kasus tersebut

Untuk mengatasi dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Selain itu, perusahaan juga dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pembuat kebijakan tidak menghambat pencapaian tujuan perusahaan. Perusahaan juga dapat membangun hubungan yang baik dengan publiknya, salah satunya adalah pemerintah. Adanya hubungan baik yang terjalin dengan pemerintah dapat membantu perusahaan untuk mengurangi ketidakpastian karena salah membaca peraturan, mempercepat birokrasi untuk mendapatkan perijinan, meningkatkan pemahaman satu sama lain, dan untuk mendapatkan perlindungan disaat perusahaan sedang menghadapi krisis. Mengingat pemerintah memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun