Mohon tunggu...
Bintang AliefPratama
Bintang AliefPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Agent Of Change

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Program KKN Universitas 17 Agustus Surabaya: Edukasi Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM di Desa Minggirsari

28 Desember 2021   19:08 Diperbarui: 28 Desember 2021   20:07 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu - Minggu (4-5/12/2021), Bintang Alief Pratama, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berfokus pada pengabdian masyarakat untuk mengedukasi tentang pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Hal ini dikarenakan banyaknya UMKM di Desa Minggirsari yang masih belum memiliki legalitas usaha, baik dari perizinan usaha, sertifikasi Halal dari MUI, sertifikasi BPOM, ataupun merek dagang.

Hal itulah yang menjadi permasalahan utama UMKM di Desa Minggirsari. Beberapa UMKM memang masih belum sadar akan pentingnya legalitas usaha sehingga banyak pula permasalahan-permasalahan lain yang akhirnya muncul akibat tidak adanya legalitas usaha. Perlunya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya mempunyai legalitas usaha menjadi goals dari program KKN ini. Oleh karena itu, diharapakan kepada para pelaku UMKM Desa Minggirsari supaya dapat memahami terkait feedback yang didapatkan apabila usahanya sudah memiliki izin usaha.

Adapun beberapa feedback yang didapatkan apabila UMKM sudah mengurus izin usahanya yaitu mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah.

Walaupun mendapatkan banyak feedback dari pengurusan izin usaha, namun beberapa UMKM masih merasa kesulitan dalam mengurus persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Hal ini juga menjadi kendala yang perlu diperhatikan dari permasalahan perizinan usaha tersebut. Dan dikarenakan kurangnya fasilitas yang memadai menjadikan para pelaku UMKM masih berfikir dua kali apabila ingin mengajukan izin usaha maupun legalitas yang lainnya.

Metode pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dalam KKN ini adalah penyuluhan atau sosialisasi sekaligus mengedukasi para pelaku UMKM di Desa Minggirsari. Selain itu dalam penelitian ini juga dilakukan analisis terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM.

Adapun UMKM yang menjadi objek KKN ini adalah UMKM YUMI SARI dan UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI. 

UMKM YUMI SARI. UMKM ini berdiri sejak bulan April 2021 dengan produknya yang terkenal dengan sebutan produk organik. Produk-produk yang sudah pernah dibuat adalah produk dari olahan pare, kacang panjang dan blendi kacang. Ide produk tersebut muncul dari pemikiran Bapak Saiful Romyan dan Ibu Niswatul Afifah dengan melihat kondisi harga sayuran dari petani yang sangat murah. 

Produk pertama yang dihasilkan dari UMKM ini adalah keripik kacang panjang dan blendi kacang. Tetapi Bapak Saiful dan Ibu Niswatul tidak berhenti memikirkan ide produk yang lain sehingga terciptalah produk organik dari olahan pare. Pare sendiri mempunyai identitas sebagai sayuran yang memiliki rasa pahit. Namun Bapak Saiful dan Ibu Niswatul mengolah pare organik menjadi keripik pare dan menjadikan rasa pahit pada pare menjadi cita rasa tersendiri. 

Produk YUMI SARI sendiri di desain sangat praktis dan sederhana sehingga sangat cocok dibawa sebagai oleh-oleh jika berkunjung ke Desa Minggirsari. Produk YUMI SARI dipasarkan secara online melalui sosial media WhatsApp. Produk YUMI SARI ini dijual dengan harga Rp 17.500 untuk setiap bungkusnya dengan berat bersih 250 gram. Produk keripik pare ini mampu bertahan hingga kurang lebih 3 bulan.

Produk UMKM YUMI SARI
Produk UMKM YUMI SARI

UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI. Ibu Danik selaku pemilik UMKM tersebut memiliki ide untuk memulai usahanya dari ternak sapi yang dimilikinya. Awal usahanya Ibu Danik menjadikan susu-susu hewan ternaknya menjadi susu full cream. Kemudian Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya juga melakukan pelatihan UMKM di desa yang sama yaitu Desa Minggirsari sehingga Ibu Danik disarankan untuk mengembangkan usahanya yang awalnya susu full cream menjadi usaha es krim. ICE CREAM MINGGIRSARI memiliki beberapa varian rasa seperti vanila, coklat dan taro. 

Es krim ini dijual sesuai dengan nama desanya yaitu ICE CREAM MINGGIRSARI. Harga jual es krim tersebut sangat terjangkau yaitu sekitar Rp 1.500 untuk ukuran kecil dan Rp 3.000 untuk ukuran yang besar. Ibu Danik menjelaskan bahwa usahanya masih belum memiliki legalitas dikarenakan memang masih baru merintis. Masalah yang dihadapi UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI ini adalah terkait pemasaran. Pemasaran yang dilakukan masih sangat kurang dan belum memiliki pangsa pasar yang luas, hanya dipasarkan di sekitar Desa Minggirsari karena masih banyak kendala untuk pembuatan produknya.

Produk UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI
Produk UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI

Berdasarkan hasil penyuluhan maka didapatkan poin penting permasalahan yang dihadapi oleh UMKM YUMI SARI dan UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI yakni:

  1. Masih minimnya pemahaman tentang legalitas usaha seperti perizinan usaha, sertifikasi halal MUI, sertifikasi BPOM dan pendaftaran merek dagang.
  2. Kurangnya pemahaman terkait pemasaran. Di dalam permasalahan ini para pelaku UMKM masih kebingungan untuk pangsa pasar yang akan dituju. Hal ini dikarenakan keterbatasan yang dimiliki oleh masing-masing UMKM. Selain itu faktor lain dari kendala pemasaran ini adalah terkait legalitas usaha yang dimiliki. Apabila suatu UMKM tidak memiliki izin usaha maka akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemasaran apalagi untuk menembus pasar global.

Setelah diketahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing UMKM maka yang perlu dilakukan selanjutnya yaitu Pembinaan UMKM. Pembinaan ini perlu dilakukan karena melihat kondisi para pelaku UMKM yang masih perlu bimbingan supaya kedepannya usaha yang dimilikinya bisa terus berkembang dan terus berinovasi dengan kreativitas. Pembinaan ini lebih ditekankan pada aspek legalitas usaha seperi izin usaha, sertifikasi halal MUI, sertifikasi BPOM dan merek dagang. Selain itu juga dari aspek pemasaran produk yang dirasa masih sangat kurang karena keterbatasan dan fasilitas yang kurang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun