Mohon tunggu...
Bintang AliefPratama
Bintang AliefPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Agent Of Change

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Program KKN Universitas 17 Agustus Surabaya: Edukasi Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM di Desa Minggirsari

28 Desember 2021   19:08 Diperbarui: 28 Desember 2021   20:07 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk UMKM YUMI SARI
Produk UMKM YUMI SARI

UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI. Ibu Danik selaku pemilik UMKM tersebut memiliki ide untuk memulai usahanya dari ternak sapi yang dimilikinya. Awal usahanya Ibu Danik menjadikan susu-susu hewan ternaknya menjadi susu full cream. Kemudian Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya juga melakukan pelatihan UMKM di desa yang sama yaitu Desa Minggirsari sehingga Ibu Danik disarankan untuk mengembangkan usahanya yang awalnya susu full cream menjadi usaha es krim. ICE CREAM MINGGIRSARI memiliki beberapa varian rasa seperti vanila, coklat dan taro. 

Es krim ini dijual sesuai dengan nama desanya yaitu ICE CREAM MINGGIRSARI. Harga jual es krim tersebut sangat terjangkau yaitu sekitar Rp 1.500 untuk ukuran kecil dan Rp 3.000 untuk ukuran yang besar. Ibu Danik menjelaskan bahwa usahanya masih belum memiliki legalitas dikarenakan memang masih baru merintis. Masalah yang dihadapi UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI ini adalah terkait pemasaran. Pemasaran yang dilakukan masih sangat kurang dan belum memiliki pangsa pasar yang luas, hanya dipasarkan di sekitar Desa Minggirsari karena masih banyak kendala untuk pembuatan produknya.

Produk UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI
Produk UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI

Berdasarkan hasil penyuluhan maka didapatkan poin penting permasalahan yang dihadapi oleh UMKM YUMI SARI dan UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI yakni:

  1. Masih minimnya pemahaman tentang legalitas usaha seperti perizinan usaha, sertifikasi halal MUI, sertifikasi BPOM dan pendaftaran merek dagang.
  2. Kurangnya pemahaman terkait pemasaran. Di dalam permasalahan ini para pelaku UMKM masih kebingungan untuk pangsa pasar yang akan dituju. Hal ini dikarenakan keterbatasan yang dimiliki oleh masing-masing UMKM. Selain itu faktor lain dari kendala pemasaran ini adalah terkait legalitas usaha yang dimiliki. Apabila suatu UMKM tidak memiliki izin usaha maka akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemasaran apalagi untuk menembus pasar global.

Setelah diketahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing UMKM maka yang perlu dilakukan selanjutnya yaitu Pembinaan UMKM. Pembinaan ini perlu dilakukan karena melihat kondisi para pelaku UMKM yang masih perlu bimbingan supaya kedepannya usaha yang dimilikinya bisa terus berkembang dan terus berinovasi dengan kreativitas. Pembinaan ini lebih ditekankan pada aspek legalitas usaha seperi izin usaha, sertifikasi halal MUI, sertifikasi BPOM dan merek dagang. Selain itu juga dari aspek pemasaran produk yang dirasa masih sangat kurang karena keterbatasan dan fasilitas yang kurang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun