Program pendamping desa oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, atau penyuluh pertanian dari kementerian pertanian, yang secara basically adalah pemberdayaan.
Hanya saja peran Nusantara Sehat lebih menantang dibandingkan yang lain, memenuhi salah satu hak dasar manusia sebagai warga negara, yaitu kelayakan untuk hidup sehat, karena tanpa sehat, semua tidak akan bisa di lakukan.
Sanjungan ini bukan tanpa alasan, karena penugasan tenaga Nusantara Sehat di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan, dengan akses terbatas, tanpa jaringan listrik, internet (telpon), menjadi alasan lain kenapa tenaga Nusantara Sehat layak di apresiasi lebih oleh pemerintah.
Hal ini tentu bukan tanpa sebab, karena bila di runut berdasarkan treck record, tenaga Nusantara Sehat di pelosok negeri seharusnya memang layak mendapatkan perhatian khusus dari pamangku kebijakan.
Minimal kepastian nasib jangka panjang dari tenaga Nusantara Sehat itu sendiri, maka peran kementerian kesehatan dalam memperjuangkan kepastian nasib tenaga Nusantara Sehat sangat vital di sini.
Sejak awal, jauh sebelum kembali mencuatnya proses penataan kepegawaian di instansi-instansi pemerintah oleh kementerian PAN-RB, posisi Nusantara Sehat  secara undang-undang sedikit jelas, tertuang dalam UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan ada tiga point, pertama PNS, kemudian PPPK, lalu penugasan khusus.
Walaupun tidak spesifik di sebut Nusantara Sehat di sana, tapi penugasan khusus sudah cukup untuk menterjemahkan bahwa yang di maksud poin tiga pada UU tersebut adalah Nusantara Sehat.
Tapi kembali lagi pada kebijakan kementerian PAN-RB, di sini yang sedikit rancuh, Kementerian PAN-RB sendiri mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.
Turunan dari UU ini lahirlah PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, PP ini sekaligus melarang perekrutan tenaga honorer, lalu di pertegas kembali dalam pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dari sini  kita bisa menarik kesimpulan sekaligus menjawab kebingungan kita tentang status Nusantara Sehat bagian dari PPPK atau bukan, dan di akui, penegasian status Nusantara Sehat ini penting, selain untuk kejelasan secara administratif juga nasib tenaga Nusantara Sehat itu sendiri.