Mohon tunggu...
Bino Handrianto Markum
Bino Handrianto Markum Mohon Tunggu... -

Akuntansi Manajemen Pemerintahan '13 - POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

Selanjutnya

Tutup

Money

Kupas Aturan Pajak Progresif

17 Mei 2016   18:15 Diperbarui: 17 Mei 2016   19:39 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita tahu bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Dan salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan selain itu juga dana yang di hasilkan dari pajak ini digunakan untuk membayar utang Negara. Setelah mengenal istilah pajak secara singkat Selanjutnya saya akan mengupas tuntas tentang pajak progresif

"Pajak Progresif adalah pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak"

Penerapan tarif progresif pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Nah untuk pajak progresif ini sendiri tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

1. Penentuan Pajak Progresif

Pajak progresif diterapkan berbeda-beda di tiap Provinsi. Saya disini mengambil Provinsi Jawa Barat untuk di kupas tuntas, besarnya pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama : 1,7 % dari DPP
  • Kendaraan Kedua : 2,25% dari DPP
  • Kendaraan Ketiga : 2,75% dari DPP
  • Kendaraan Keempat : 3,25% dari DPP
  • Kendaraan Kelima dst : 3,75% dari DPP

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini saya mengambil motor sebagai objek pajaknya.

Sedikit informasi agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor, anda harus melakukan proses balik nama kendaraan apabila anda akan menjual salah satu kendaraan anda kepada orang lain. Atau, cara lainnya agar tidak terkena pajak progresif adalah dengan mendaftarkan kendaraan anda tidak atas nama anda semuanya, melainkan bisa menggunakan nama istri maupun anak anda sendiri yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Menghitung Pajak Progresif

Nah, secara garis besar perhitungan pajak progresif motor dimulai dari menghitung NKJB. Bagaimana menghitung NKJB? Caranya mudah, rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100.

Untuk melihat nilat PKB motor Anda, Anda cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan Anda. Kemudian setelah diketahui hasil NKJB motor Anda, kalikanlah dengan persentase tarif pajak progresif motor, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda. Setelah mendapatkan hasil pajak progresif motor Anda, lanjut dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, Anda tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan Anda. Bagaimana? Masih bingung? Mari kita coba hitung pajak progresifnya. saya ambil contoh STNK motor saya sendiri berikut ini:

foto stnk saya sendiri
foto stnk saya sendiri
Ilustrasikan saya memiliki 3 buah motor. 3 motor tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama (di sini memang sengaja disamakan, agar lebih mudah melihat kenaikan pajaknya).
Diketahui bahwa Motor saya memiliki PKB dan SWDKLLJ seperti yang tertera di gambar atas
NJKB: 450.000
SWDKLLJ: 35.000

Kemudian berapakah pajak progresif motor tiap motornya? Seperti yang telah diterangkan di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah
menghitung NJKB nya sebagai berikut

NJKB : (PKB/2) x 100
(450.000/2) x 100
22.500.000

Setelah mengetahui NJKB nya, mari kita hitung pajak progresif tiap motornya, dimulai dari motor pertama:

Motor Pertama:
PKB: 22.500.000 x 1,7% = 382.500
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 417.500

Motor Kedua:
PKB: 22.500.000 x 2,25% = 506.250 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 541.250

Motor Ketiga:
PKB: 22.500.000 x 2,75% = 618.750 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 653.750

Nah begitulah contoh perhitungan pajak motor dari motor pertama sampai motor ketiga. Terlihat bukan perbedaan pajak progresif diantara masing-masing motor sesuai urutan kepemilikannya? Sekarang, Anda bisa mencoba mempraktekkan perhitungan pajak progresif motor tersebut di rumah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun