Mohon tunggu...
Bino Handrianto Markum
Bino Handrianto Markum Mohon Tunggu... -

Akuntansi Manajemen Pemerintahan '13 - POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

Selanjutnya

Tutup

Money

Kupas Aturan Pajak Progresif

17 Mei 2016   18:15 Diperbarui: 17 Mei 2016   19:39 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto stnk saya sendiri
foto stnk saya sendiri
Ilustrasikan saya memiliki 3 buah motor. 3 motor tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama (di sini memang sengaja disamakan, agar lebih mudah melihat kenaikan pajaknya).
Diketahui bahwa Motor saya memiliki PKB dan SWDKLLJ seperti yang tertera di gambar atas
NJKB: 450.000
SWDKLLJ: 35.000

Kemudian berapakah pajak progresif motor tiap motornya? Seperti yang telah diterangkan di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah
menghitung NJKB nya sebagai berikut

NJKB : (PKB/2) x 100
(450.000/2) x 100
22.500.000

Setelah mengetahui NJKB nya, mari kita hitung pajak progresif tiap motornya, dimulai dari motor pertama:

Motor Pertama:
PKB: 22.500.000 x 1,7% = 382.500
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 417.500

Motor Kedua:
PKB: 22.500.000 x 2,25% = 506.250 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 541.250

Motor Ketiga:
PKB: 22.500.000 x 2,75% = 618.750 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 653.750

Nah begitulah contoh perhitungan pajak motor dari motor pertama sampai motor ketiga. Terlihat bukan perbedaan pajak progresif diantara masing-masing motor sesuai urutan kepemilikannya? Sekarang, Anda bisa mencoba mempraktekkan perhitungan pajak progresif motor tersebut di rumah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun