Diketahui bahwa Motor saya memiliki PKB dan SWDKLLJ seperti yang tertera di gambar atas
NJKB: 450.000
SWDKLLJ: 35.000
Kemudian berapakah pajak progresif motor tiap motornya? Seperti yang telah diterangkan di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah
menghitung NJKB nya sebagai berikut
NJKB : (PKB/2) x 100
(450.000/2) x 100
22.500.000
Setelah mengetahui NJKB nya, mari kita hitung pajak progresif tiap motornya, dimulai dari motor pertama:
Motor Pertama:
PKB: 22.500.000 x 1,7% = 382.500
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 417.500
Motor Kedua:
PKB: 22.500.000 x 2,25% = 506.250 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 541.250
Motor Ketiga:
PKB: 22.500.000 x 2,75% = 618.750 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ: 35.000
Total: Rp 653.750
Nah begitulah contoh perhitungan pajak motor dari motor pertama sampai motor ketiga. Terlihat bukan perbedaan pajak progresif diantara masing-masing motor sesuai urutan kepemilikannya? Sekarang, Anda bisa mencoba mempraktekkan perhitungan pajak progresif motor tersebut di rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H