Mohon tunggu...
Mustafid Ibnu Khozin
Mustafid Ibnu Khozin Mohon Tunggu... Editor - Santri

Santri Ahlusunah wal Jamaah | Pecinta NKRI | NU Tulen Pemilik Blog: https://binkhozin.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Poligami Islami sebagai Solusi

15 Maret 2019   11:06 Diperbarui: 18 Maret 2019   07:27 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bukan hanya agama paripurna Islam yang memperbolehkan poligami, apalagi memulainya. Sejak sebelum Nabi Muhammad saw terutus pun poligami sudah banyak dipraktikkan bangsa-bangsa lain, seperti Persia, Medes, Babylonia, dan Abbesenia. Agama Yahudi juga melegalkan poligami, seperti yang tertera dalam perjanjian lama. 

Disebutkan dalam kitab itu, Sulaiman dan Daud, Raja dan Nabi, memiliki beratus-ratus istri dan selir. Poligami dalam ajaran Yahudi tidak ada batasnya, meskipun seorang laki-laki memiliki berpuluh-puluh istri. Sedangkan Kristen yang disinyalir melarang praktik poligami bagi pemeluknya, larangan itu bukan bersumber dari kitab suci mereka. 

Tidak ada redaksi yang jelas dalam kitab suci mereka tentang larangan poligami. Larangan itu muncul dari ucapan paulus. Bahkan, beberapa sekte dalam agama Kristen ada yang mewajibkan poligami, seperti sekte Lamadaniyun dan Mormon yang berpandangan bahwa poligami adalah peraturan yang kudus dari tuhan (lihat, Abbas Mahmoud al-Akkad, al-Marah fil-Quran).

Berarti, melawan legalitas praktik poligami sama dengan melawan semua agama, bukan hanya agama Islam. Termasuk juga agama yang dipeluk ,mayoritas orang barat sebagai biang keladi gerakan feminisme; sebuah paham yang menyerukan kesetaraan gender antara kaum pria dan wanita (gender equality). 

Bahkan dalam hal yang sangat fitrah. Mereka ingin menghilangkan pandangan berbias subordinatif terhadap kaum perempuan. Dari gerakan ini muncul berbagai stereotip negatif dalam beberapa ajaran Islam, utamanya mengenai hal yang terkait dengan perempuan, termasuk poligami. 

Ironisnya, umat Islam sendiri ada yangtermakan oleh opini-opini mereka dan menyerang ajaran agamanya sendiri. Denganmengatasnamakan keadilan mereka menganggap porsi perempuan dalam Islam banyakyang dinomor-duakan. Perempuan jarang sekali diposisikan sebagai subyek, merekalebih banyak menempati posisi sebagai obyek. Seperti halnya prakti poligamidalam Islam yang dipandang sebagai ajaran yang menuruti nafsu birahi pria.

Oknum umat Islam yang menentang poligami bukan hanya muncul dari kalangan intelektual saja, akan tetapi juga telah banyak diperbincangkan masyarakat luas. Baru-baru ini salah satu partai yang baru muncul dengan angkuhnya menolak poligami dan mengatakan tidak akan pernah setuju dengan praktik poligami.

Asumsi negatif sebagian masyarakat terhadap praktik poligami bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, peran media yang selalu menampilkan opini dan tayangan negatif tentang suami yang memiliki istri lebih dari satu. Seorang suami atau ayah ketika memilih beristri lagi  dianggap sebagai suami yang tidak setia. Kita pun ingat film yang mengisahkan kekejaman ibnu tiri, sehingga anak pun tidak setuju ketika melihat ayahnya kawin lagi. Lebih-lebih pemegang opini pada saat ini banyak dikuasai oleh pihak Barat sebagai pengusung jargon perang terhadap poligami.

Kedua, secara fitrah perempuan tidak ingin dirinya dimadu, serta ada anggapan umum bahwa laki-laki yang melakukan poligami bukan bertujuan sebagai solusi di saat tertentu, seperti yang telah menjadi syarat dalam Islam, akan tetapi hanya sebagai pemuas nafsu. Di suni ego perempuan bermain.

Ketiga, opini yang banyak dihembuskan orang-orang yang menuntut kesetaraan gender. Dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan, mereka menyuarakan berbagai komentar miring dalam ajaran Islam, terutama terkait dengan perempuan. Sayangnya perjuangan mereka kebablasan sehingga tampaknya memperjuangkan hak-hak perempuan, tapi sebenarnya ada tujuan politik dan mengaburkan ideologi umat Islam.

Pandangan Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun