MASYARAKAT USULKAN EDUKASI PERPAJAKAN DI KURIKULUM SEKOLAH
Jumlah wajib pajak di Indonesia tahun 2023, baik wajib pajak badan maupun pribadi, hingga saat ini terhitung sebanyak 19,44 juta wajib pajak. Angka tersebut merupakan jumlah yang besar, namun meskipun begitu jumlah penerimaan pajak di Indonesia masih saja seringkali tidak mencapai angka target realisasi penerimaan pajak yang telah ditentukan. Mengapa demikian?
Penerimaan Pajak Indonesia
Pajak secara umum merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara yang dianggap sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalannya secara langsung, melainkan digunakan untuk keperluan negara dalam memberikan kemakmuran sebesar-besarnya kepada rakyat. Penerimaan pajak berkaitan erat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah penerimaannua, salah satunya adalah kesadaran wajib pajak yang juga tidak lepas dari pemahaman yang dimiliki wajib pajak akan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak yang teredukasi cenderung memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya
Edukasi perpajakan di Indonesia sendiri tentu sangat luas dan mendalam, namun masyarakat umum sebagai wajib pajak setidaknya harus teredukasi akan dasar-dasar perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis pajak di Indonesia sendiri terbagi menjadi pajak negara atau pajak pusat, yang pengenaannya dipungut oleh pemerintah pusat, dan terdapat pajak daerah yang pengenaannya dipungut oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten atau kota. Dalam pajak pusat dan pajak daerah itu juga terdapat sejumlah jenis-jenis pajak yang telah diklasifikasikan sesuai jenis pengenaannya.
Sebagaimana telah disebutkan, edukasi perpajakan dapat mempengaruhi tingkat kesadaran wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, dan tentu akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Penerimaan pajak di Indonesia saat ini dapat dikatakan semakin membaik dan jumlahnya semakin meningkat dari target yang telah ditetapkan setiap tahunnya, namun meskipun begitu masih banyak wajib pajak yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak, baik badan maupun pribadi.
Kesadaran sebagai wajib pajak merupakan salah satu faktor terpenting yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak, hal tersebut tentunya dikatakan penting, tanpa adanya kesadaran dari para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya membayarkan dan melaporkan urusan perpajakannya, maka faktor pendukung lainnya tidak dapat mendorong penerimaan pajak meningkat pesat secara maksimal. Adapun banyak penelitian yang telah menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak sangat dipengaruhi oleh pemahaman dari para wajib pajak, baik badan maupun pribadi akan peraturan-peraturan perpajakan serta birokrasi perpajakan itu sendiri.
Pemahaman dan Edukasi Perpajakan di Indonesia
Indonesia saat ini menerapkan sistem self assessment dalam melaksanakan pemungutan pajak, dimana pada sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan serta tanggung jawab penuh untuk mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri, mulai dari perhitungan hingga pelaporannya. Bagi sebagian orang yang memiliki pemahaman mengenai perpajakan Indonesia, tentunya sistem self assessment bukanlah suatu masalah, namun bagi sebagian banyak orang atau masyarakat, sistem self assessment dianggap "menyulitkan" karena minimnya pemahaman mereka mengenai perpajakan, mulai dari pengenaannya, jumlah pajak terhutangnya, perhitungannya, jenis perpajakannya hingga pelaporannya.
Minimnya pemahaman perpajakan di Indonesia sendiri tentunya bukan suatu hal yang mengejutkan, hal tersebut dikarenakan masyarakat pada umumnya tidak mendapatkan edukasi terkait perpajakan selain diluar dari berbagai kelas pajak yang sering diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ataupun berbagai informasi-informasi terkait perpajakan yang mudah diakses melalui berbagai sumber media, seperti internet dan lain sebagainya. Namun meskipun begitu, tidak semua masyarakat menyadari akan hal tersebut, dan masih banyak yang merasa kesulitan untuk memahami atau mengolah informasi perpajakan yang didapatkan. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa bahasa yang dipergunakan dalam pemahaman peraturan perpajakan tidak termasuk bahasa sehari-hari sehingga masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memahami informasi tersebut.