Mohon tunggu...
Bindiya Balqis
Bindiya Balqis Mohon Tunggu... Editor - Image Editor

My objective is to utilize my experience to advance the goals of the organization and to continue developing my skills.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masyrakat Usulkan Edukasi Perpajakan di Kurikulum Sekolah

19 Juni 2023   15:12 Diperbarui: 19 Juni 2023   16:08 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MASYARAKAT USULKAN EDUKASI PERPAJAKAN DI KURIKULUM SEKOLAH

Jumlah wajib pajak di Indonesia tahun 2023, baik wajib pajak badan maupun pribadi, hingga saat ini terhitung sebanyak 19,44 juta wajib pajak. Angka tersebut merupakan jumlah yang besar, namun meskipun begitu jumlah penerimaan pajak di Indonesia masih saja seringkali tidak mencapai angka target realisasi penerimaan pajak yang telah ditentukan. Mengapa demikian?

Penerimaan Pajak Indonesia

Pajak secara umum merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara yang dianggap sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa mendapatkan imbalannya secara langsung, melainkan digunakan untuk keperluan negara dalam memberikan kemakmuran sebesar-besarnya kepada rakyat. Penerimaan pajak berkaitan erat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah penerimaannua, salah satunya adalah kesadaran wajib pajak yang juga tidak lepas dari pemahaman yang dimiliki wajib pajak akan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak yang teredukasi cenderung memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya

Edukasi perpajakan di Indonesia sendiri tentu sangat luas dan mendalam, namun masyarakat umum sebagai wajib pajak setidaknya harus teredukasi akan dasar-dasar perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis pajak di Indonesia sendiri terbagi menjadi pajak negara atau pajak pusat, yang pengenaannya dipungut oleh pemerintah pusat, dan terdapat pajak daerah yang pengenaannya dipungut oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten atau kota. Dalam pajak pusat dan pajak daerah itu juga terdapat sejumlah jenis-jenis pajak yang telah diklasifikasikan sesuai jenis pengenaannya.

Sebagaimana telah disebutkan, edukasi perpajakan dapat mempengaruhi tingkat kesadaran wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, dan tentu akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Penerimaan pajak di Indonesia saat ini dapat dikatakan semakin membaik dan jumlahnya semakin meningkat dari target yang telah ditetapkan setiap tahunnya, namun meskipun begitu masih banyak wajib pajak yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak, baik badan maupun pribadi.

Kesadaran sebagai wajib pajak merupakan salah satu faktor terpenting yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak, hal tersebut tentunya dikatakan penting, tanpa adanya kesadaran dari para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya membayarkan dan melaporkan urusan perpajakannya, maka faktor pendukung lainnya tidak dapat mendorong penerimaan pajak meningkat pesat secara maksimal. Adapun banyak penelitian yang telah menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak sangat dipengaruhi oleh pemahaman dari para wajib pajak, baik badan maupun pribadi akan peraturan-peraturan perpajakan serta birokrasi perpajakan itu sendiri.

Pemahaman dan Edukasi Perpajakan di Indonesia

Indonesia saat ini menerapkan sistem self assessment dalam melaksanakan pemungutan pajak, dimana pada sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan serta tanggung jawab penuh untuk mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri, mulai dari perhitungan hingga pelaporannya. Bagi sebagian orang yang memiliki pemahaman mengenai perpajakan Indonesia, tentunya sistem self assessment bukanlah suatu masalah, namun bagi sebagian banyak orang atau masyarakat, sistem self assessment dianggap "menyulitkan" karena minimnya pemahaman mereka mengenai perpajakan, mulai dari pengenaannya, jumlah pajak terhutangnya, perhitungannya, jenis perpajakannya hingga pelaporannya.

Minimnya pemahaman perpajakan di Indonesia sendiri tentunya bukan suatu hal yang mengejutkan, hal tersebut dikarenakan masyarakat pada umumnya tidak mendapatkan edukasi terkait perpajakan selain diluar dari berbagai kelas pajak yang sering diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ataupun berbagai informasi-informasi terkait perpajakan yang mudah diakses melalui berbagai sumber media, seperti internet dan lain sebagainya. Namun meskipun begitu, tidak semua masyarakat menyadari akan hal tersebut, dan masih banyak yang merasa kesulitan untuk memahami atau mengolah informasi perpajakan yang didapatkan. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa bahasa yang dipergunakan dalam pemahaman peraturan perpajakan tidak termasuk bahasa sehari-hari sehingga masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memahami informasi tersebut.

Melalui sejumlah platform media, banyak masyarakat yang mengutarakan keluhannya akan ketidaktahuan serta ketidakpahamannya akan pajak yang dikenakannya dan, kesulitannya dalam menyelesaikan urusan perpajakannya tersebut karena ketidakpahamannya akan pajak yang dikenakannya. Melalui platform media juga, masyarakat sebagai wajib pajak, khususnya para generasi muda mengungkapkan bahwa mereka merasa kebingungan dan kesulitan memahami birokrasi perpajakan Indonesia karena tidak pernah mendapatkan edukasi terkait perpajakan di Indonesia. 

Bindiya
Bindiya

Berdasarkan atas berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh sejumlah peneliti, dan juga fenomena diatas, saya merasa bahwa pemerintah Indonesia sudah saatnya mulai membenahi permasalahan tersebut agar masyarakat tidak hanya sadar akan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun juga dapat memahami bagaimana cara melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak. Keluhan masyarakat terkait ketidakpahaman tersebut, sudah seharusnya dapat dijadikan landasan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih dalam upaya mengingkatkan pemahaman perpajakan Indonesia, yang mana dalam hal ini, saya merasa pemerintah perlu untuk memberikan edukasi perpajakan kepada warga negara sejak masih duduk di bangku sekolah, atau dengan kata lain, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan edukasi perpajakan Indonesia dapat ditambahkan dalam kurikulum pendidikan di bangku sekolah Indonesia. Edukasi terkait perpajakan dapat dikategorikan sebagai pendidikan kewarganegaraan, dimana menyelesaikan kewajiban perpajakan tentunya juga dapat dianggap sebagai suatu bentuk bela negara yang dapat dilakukan sebagai warga negara Indonesia. Edukasi perpajakan yang diberikan sejak duduk di bangku sekolah, kelak akan membantu pemahaman terkait perpajakan serta implementasinya di Indonesia, sehingga tingkat kesadarannya juga akan meningkat dibarengi dengan kemampuannya untuk menyelesaikan urusan perpajakannya sebagai wajib pajak.

Jumlah penerimaan pajak di Indonesia dapat dioptimalkan dengan mengatasi berbagai faktor masalah yang dapat mempengaruhinya. Kesadaran wajib pajak masih menjadi faktor umum yang berpengaruh besar terhadap jumlah penerimaan pajak, dan hal tersebut dilandasi dengan minimnya pengatuhuan perpajakan sehingga menyebabkan kesulitan atau ketidakmampuan dalam menyelesaikan urusan perpajakannya. Apabila edukasi perpajakan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia, hal tersebut dapat membantu menciptakan generasi penerus yang lebih baik. Edukasi perpajakan yang diimplementasikan dalam kurikulum Indonesia dapat membantu memberikan pemahaman akan dasar-dasar perpajakan dan implementasinya di Indonesia, dan akan memberikan pengaruh besar terhadap kesadaran masyarakat sebagai wajib Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun