Program ini merupakan integrasi antara fasilitas Kesehatan dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam memepermudah pelayanan kependudukan, yaitu dalam hal penerbitan dokumen kehaliran dan kematian.Â
Program ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk melaporkan peristiwa kelahiran bayi dan kematian penduduk ber-NIK (bukan bayi), karena masyarakat tidak perlu ke Dinas Dukcapil untuk melaporkan peristiwa kelahiran dan kematian,namun cukup di fasilitas kesehatan saja.
Laporan kelahiran dan kematian yang diterima oleh fasilitas kesehatan kemudian dicatat dan diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Hal ini tentu memudahkan masyarakan di saat pandemi di mana ruang gerak kita dibatasi untuk mencegah penularan virus Covid-19.Â
Dengan layanan SIMPATIK, masyarakat hanya perlu mengurus dokumen kependudukan dari fasilitas kesehatan tempat ibu bersalin, baik di Rumah Sakit Pusat (RSUP), Rumah Sakit Daerah (RSUD), RS/Klinik Swasta serta Praktik Mandiri Bidan Wilayah Provinsi DKI Jakarta.Â
Ada pun dokumen kependudukan yang diperoleh adalah Surat keterangan Kelahiran, NIK, Kartu Keluarga yang terbaru, KIA, dan akta kelahiran. Selain itu, anak juga akan mendapatkan nomor identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Melalui program SIMPATIK ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib administrasi kependudukan, karena bagaimana pun jika tertib administrasi maka akan memudahkan kita dalam mendapatkan layanan publik, salah satunya pelayanan kesehatan.Â
Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena Program SIMPATIK tidak hanya berlaku saat pandemi saja, namun juga akan dilaksanakan seterusnya oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.Â
Untuk info lebih lanjut ataupun fasilitas kesehatan yang ingin mengajukan kerjasama program SIMPATIK, dapat mengakses link ini. Kegiatan dan sosialisasi program SIMPATIK juga dapat ditemukan pada akun media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, dan Website) Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.Â
Selain kanal tersebut, untuk informasi yang lebih detail dan rinci dapat ditanyakan melalui narahubung via Whatsapp, Email: bidangpencatatan@gmail.com, atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.Â