Pandemi Covid-19 meningkatkan angka kelahiran bayi di DKI Jakarta. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2021 terdapat kenaikan jumlah penduduk usia 0-4 tahun sejumlah 139.160 jiwa atau 17,39 persen dari tahun sebelumnya.Â
Faktor yang menyebabkan kenaikan jumlah kelahiran bayi diantaranya menurunnya angka penggunaan alat kontrasepsi dan berkurangnya akses layanan kesehatan untuk memperoleh alat kontrasepsi.Â
Di saat pandemi, orang akan membatasi kunjungan ke layanan kesehatan karena takut tertular virus Covid-19, sehingga akses untuk mendapatkan alat kontrasepsi dari fasilitas kesehatan juga berkurang. Hal tersebut kemudian berdampak pada peningkatan jumlah kehamilan pada ibu di saat pandemi.
Peningkatan angka kelahiran bayi sebaiknya diiringi dengan peningkatan pelayanan kependudukan untuk bayi lahir. Dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran merupakan kunci akses bagi anak untuk mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah jaminan kesehatan.Â
Sayangnya, masih terdapat anggapan bahwa pengurusan akta kelahiran adalah suatu hal yang sulit dan mahal. Oleh karenanya masyarakat tidak mau segera melaporkan peristiwa kelahiran anaknya pada instansi terkait. Hal tersebut tentu berdampak pada kepemilikan jaminan kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Saat ini, instansi yang bertugas melayani bidang kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) DKI Jakarta telah berhasil mengubah stigma buruk tentang pelayanan kependudukan terkait kelahiran bayi yang mahal, rumit, dan sulit menjadi suatu yang mudah, sederhana, dan efisien.Â
Dinas Dukcapil memudahkan masyarakat dalam pengurusan NIK, KK, KIA, dan akta kelahiran langsung pada fasilitas kesehatan tempat ibu melaksanakan persalinan. Program tersebut Bernama SIMPATIK.
SIMPATIK merupakan sistem integrasi manajemen pelayanan akta, KK, dan KIA di RSUD, RSUP, RS/ Klinik Swasta serta praktik mandiri bidan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.Â
Program ini merupakan integrasi antara fasilitas Kesehatan dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam memepermudah pelayanan kependudukan, yaitu dalam hal penerbitan dokumen kehaliran dan kematian.Â
Program ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk melaporkan peristiwa kelahiran bayi dan kematian penduduk ber-NIK (bukan bayi), karena masyarakat tidak perlu ke Dinas Dukcapil untuk melaporkan peristiwa kelahiran dan kematian,namun cukup di fasilitas kesehatan saja.
Laporan kelahiran dan kematian yang diterima oleh fasilitas kesehatan kemudian dicatat dan diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Hal ini tentu memudahkan masyarakan di saat pandemi di mana ruang gerak kita dibatasi untuk mencegah penularan virus Covid-19.Â
Dengan layanan SIMPATIK, masyarakat hanya perlu mengurus dokumen kependudukan dari fasilitas kesehatan tempat ibu bersalin, baik di Rumah Sakit Pusat (RSUP), Rumah Sakit Daerah (RSUD), RS/Klinik Swasta serta Praktik Mandiri Bidan Wilayah Provinsi DKI Jakarta.Â
Ada pun dokumen kependudukan yang diperoleh adalah Surat keterangan Kelahiran, NIK, Kartu Keluarga yang terbaru, KIA, dan akta kelahiran. Selain itu, anak juga akan mendapatkan nomor identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Melalui program SIMPATIK ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib administrasi kependudukan, karena bagaimana pun jika tertib administrasi maka akan memudahkan kita dalam mendapatkan layanan publik, salah satunya pelayanan kesehatan.Â
Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena Program SIMPATIK tidak hanya berlaku saat pandemi saja, namun juga akan dilaksanakan seterusnya oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.Â
Untuk info lebih lanjut ataupun fasilitas kesehatan yang ingin mengajukan kerjasama program SIMPATIK, dapat mengakses link ini. Kegiatan dan sosialisasi program SIMPATIK juga dapat ditemukan pada akun media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, dan Website) Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.Â
Selain kanal tersebut, untuk informasi yang lebih detail dan rinci dapat ditanyakan melalui narahubung via Whatsapp, Email: bidangpencatatan@gmail.com, atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.Â
Â
Penulis: Putri Nurokhmah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI