Mohon tunggu...
Binball Senior
Binball Senior Mohon Tunggu... Sales - Mencari dan Berbagi Ilmu

just for fun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Masih Perlukah Asuransi Komersil Ketika BPJS Sudah Ada?

13 September 2014   16:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:48 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pihak RS tidak mengindahkan penjelasan dan analogi yang saya berikan. Pihak RS malah berkilah harusnya pihak asuransi komersil itu yang harus merubah atau menyesuaikan kebijakan mereka dalam ketentuan syarat pengklaiman dengan program yang dijalankan pemerintah melalui BPJS nya. Alasan dari pihak RS sebenarnya juga cukup masuk akal.

Ya, dengan rasa tidak puas dan cukup kesal dalam hati menghadapi situasi tersebut saya coba menghubungi langsung pihak asuransi komersil di kantor pusat mereka dan bukan di kantor cabang di kota saya untuk menjelaskan apa yang terjadi. Sebelum menelfon pihak asuransi tersebut saya sudah bertekad dalam hati akan mencabut polis anak saya pada hari itu juga, kalau seandainya pihak asuransi komersil masih bersikukuh dengan persyaratan mereka dan menjadikan saya dan anak saya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

Syukurlah apa yang ada dalam fikiran saya tidak terjadi. Setelah saya jelaskan situasi yang saya hadapi dengan pihak RS, akhirnya pihak asuransi AM memberikan kelonggaran dalam hal persyaratan mengenai kwitansi biaya. Pihak AM menjelaskan kalau pihak RS tetap tidak mau mengeluarkan kwitansi tersebut, maka diharapkan pihak RS mau memberikan surat pernyataan yang menerangkan berapa hari anak saya dirawat dan pernyataan bahwa semua biaya perawatan ditanggung oleh pihak BPJS. Surat tersebut nantinya menurut pihak AM bisa digunakan sebagai pengganti kwitansi biaya yang tidak mau dikleuarkan oleh pihak RS.

Akhirnya untuk kesekian kalinya bolak balik ke RS, saya meminta surat tersebut kepada pihak RS dan dengan sedikit penjelasan dan perdebatan kecil, akhirnya pihak RS bersedia mengeluarkan surat pernyataan tersebut beserta kelengkapan surat lainnya.

Dengan kejadian yang saya hadapi tersebut, saya dan keluarga jadi berfikir tentang manfaat asuransi komersil yang telah kami ikuti. Karena kejadian yang sama bisa juga terjadi pada saya atau istri saya pada saat melakukan pengklaiman di asuransi komersil yang lain.  Walaupun pada akhirnya bisa diurus, namun karena tidak adanya penjelasan dari pihak asuransi komersil sebelumnya, maka peserta polis menjadi pihak yang dirugikan karena harus butuh waktu untuk mengurus pengklaiman.

Sebagai catatan, selama saya ikut asuransi saya tidak pernah menggunakan jasa agen dalam hal pengurusan administratif dan lebih berinisiatif melakukan semuanya sendiri sesuai petunjuk dari pihak asuransi di website resmi mereka dan selama ini semuanya berjalan lancar.

Terakhir, saya harap tidak ada salahnya pihak asuransi komersil juga memahami kebutuhan peserta mereka dan bisa memberikan pelayanan yang lebih terhadap mereka serta memaparkan secara gamblang keuntungan lain yang mereka punya dibandingkan BPJS yang dalam beberapa bulan terakhir ini telah menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Indonesia karena cukup membantu dalam hal iuran yang terbilang cukup rendah namun mendapatkan azas manfaat yang bisa dibilang cukup memuaskan.

Jika ini tidak dilakukan pihak asuransi komersil, maka jangan heran dalam beberapa tahun kedepan akan banyak peserta yang akan menutup polis komersil mereka dan selanjutnya menggantunkan jaminan kesehatan mereka kepada BPJS yang sangat kompromis dalam masalah harga dan pelayanan.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun