Mohon tunggu...
Binball Senior
Binball Senior Mohon Tunggu... Sales - Mencari dan Berbagi Ilmu

just for fun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Masih Perlukah Asuransi Komersil Ketika BPJS Sudah Ada?

13 September 2014   16:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:48 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan diatas sempat muncul dalam fikiran saya ketika saya akan melakukan pengklaiman asuransi komersil anak saya yang sebelumnya dirawat di rumah sakit selama 1 minggu. Ya, sebelum ada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang digalakkan oleh Pemerintah, saya, istri dan anak saya sudah terdaftar dalam program asuransi komersil. Saya dan istri ikut di Asuransi P, sedangkan anak saya ikut pada asuransi AM, salah satu program asuransi dari Bank pemerintah.

Selama lebih kurang 4 tahun saya dan istri ikut asuransi P tersebut, alhamdulillah kami selalu diberi nikmat kesehatan oleh sang Ilahi sehingga kami tidak pernah dirawat di rumah sakit  sehingga tidak perlu untuk melakukan pengklaiman biaya pada asuransi P.

Namun berbeda dengan situasi yang dihadapi anak saya. Pada awal bulan ini anak kami harus dirawat selama 1 minggu di salah satu RS swasta yang ada di kota Padang. Selama 1 minggu tersebut, kami tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk biaya perawatan anak kami tersebut. Itu semua  terjadi bukan karena biaya anak saya ditangggung oleh Asuransi AM, melainkan ditanggung oleh pihak BPJS karena saya dan keluarga juga ikut terdaftar sebagai anggota pada program BPJS dari tempat saya bekerja.

Nah, dengan kondisi tersebut dimana saya tidak mengeluarkan uang sedikitpun saya pun tetap berinisiatif mengajukan pengklaiman biaya rawat inap anak saya pada perusahaan asuransi komersil yang diikuti oleh anak. Karena saya berfikir, selain BPJS yang kami ikuti harusnya pihak asuransi komersil juga ikut memberikan fasilitas dan jaminan kesehatan sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelum polis asuransi pertama kali dikeluarkan.

Sehari setelah anak saya keluar dari Rumah Sakit (RS), saya bergegas ke kantor asuransi komersil anak saya dan menceritakan kondisi anak saya yang dirawat dan telah ditanggung semua biaya perawatannya oleh pihak BPJS. Kemudian saya juga mengutarakan keinginan saya untuk melakukan pengklaiman di asuransi komersil yang diikuti oleh anak.

Pihak asuransi AM memahami cerita dan kondisi yang saya hadapi dan kemudian mempersilahkan saya untuk mengajukan klaim karena menurut mereka itu adalah hak anak saya, terlepas dari ditanggung atau tidak ditanggungnya biaya asuransi oleh pihak BPJS. Pihak asuransi AM memberikan formulir yang harus saya isi dan formulir surat keterangan Dokter beserta informasi mengenai syarat-syarat dokumen lain yang harus dilengkapi sebelum mengajukan klaim.

1410574124238116122
1410574124238116122

Nah, pada saat saya akan mengurus dokumen pelengkap untuk pengklaiman, saya terkendala dari pihak rumah sakit yang tidak mau mengeluarkan rincian biaya anak saya selama dirawat di rumah sakit tersebut. Alasan yang mereka berikan karena semua biaya anak saya ditanggung oleh BPJS, jadi pihak rumah sakit tidak berkewajiban mengeluarkan kwitansi biaya untuk pihak pasien, meskipun itu akan digunakan untuk proses pengklaiman pada asuransi komersil seperti yang diikuti oleh anak saya.

Saya menjelaskan, kalaupun tidak bisa kwitansi asli, saya berharap pihak rumah sakit berkenan mengeluarkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir saja. Namun pihak rumah sakit tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan karena menganggap saya tidak melakukan pembayaran sedikitpun selama perawatan.

Saya kembali menjelasakan pada pihak RS dengan kondisi yang saya hadapi dan menerangkan kalau pihak RS tidak mau juga mengeluarkan kwitansi berarti saya tidak pernah akan bisa mengajukan klaim di perusahaan asuransi komersil yang diikuti oleh anak saya dan itu berarti saya rugi dong mengeluarkan uang sejumlah Rp.500 ribu per bulan nya (nilai yang mungkin bisa untuk membayar BPJS anak saya lebih kurang selama 10 bulan).

Pihak RS tidak mengindahkan penjelasan dan analogi yang saya berikan. Pihak RS malah berkilah harusnya pihak asuransi komersil itu yang harus merubah atau menyesuaikan kebijakan mereka dalam ketentuan syarat pengklaiman dengan program yang dijalankan pemerintah melalui BPJS nya. Alasan dari pihak RS sebenarnya juga cukup masuk akal.

Ya, dengan rasa tidak puas dan cukup kesal dalam hati menghadapi situasi tersebut saya coba menghubungi langsung pihak asuransi komersil di kantor pusat mereka dan bukan di kantor cabang di kota saya untuk menjelaskan apa yang terjadi. Sebelum menelfon pihak asuransi tersebut saya sudah bertekad dalam hati akan mencabut polis anak saya pada hari itu juga, kalau seandainya pihak asuransi komersil masih bersikukuh dengan persyaratan mereka dan menjadikan saya dan anak saya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

Syukurlah apa yang ada dalam fikiran saya tidak terjadi. Setelah saya jelaskan situasi yang saya hadapi dengan pihak RS, akhirnya pihak asuransi AM memberikan kelonggaran dalam hal persyaratan mengenai kwitansi biaya. Pihak AM menjelaskan kalau pihak RS tetap tidak mau mengeluarkan kwitansi tersebut, maka diharapkan pihak RS mau memberikan surat pernyataan yang menerangkan berapa hari anak saya dirawat dan pernyataan bahwa semua biaya perawatan ditanggung oleh pihak BPJS. Surat tersebut nantinya menurut pihak AM bisa digunakan sebagai pengganti kwitansi biaya yang tidak mau dikleuarkan oleh pihak RS.

Akhirnya untuk kesekian kalinya bolak balik ke RS, saya meminta surat tersebut kepada pihak RS dan dengan sedikit penjelasan dan perdebatan kecil, akhirnya pihak RS bersedia mengeluarkan surat pernyataan tersebut beserta kelengkapan surat lainnya.

Dengan kejadian yang saya hadapi tersebut, saya dan keluarga jadi berfikir tentang manfaat asuransi komersil yang telah kami ikuti. Karena kejadian yang sama bisa juga terjadi pada saya atau istri saya pada saat melakukan pengklaiman di asuransi komersil yang lain.  Walaupun pada akhirnya bisa diurus, namun karena tidak adanya penjelasan dari pihak asuransi komersil sebelumnya, maka peserta polis menjadi pihak yang dirugikan karena harus butuh waktu untuk mengurus pengklaiman.

Sebagai catatan, selama saya ikut asuransi saya tidak pernah menggunakan jasa agen dalam hal pengurusan administratif dan lebih berinisiatif melakukan semuanya sendiri sesuai petunjuk dari pihak asuransi di website resmi mereka dan selama ini semuanya berjalan lancar.

Terakhir, saya harap tidak ada salahnya pihak asuransi komersil juga memahami kebutuhan peserta mereka dan bisa memberikan pelayanan yang lebih terhadap mereka serta memaparkan secara gamblang keuntungan lain yang mereka punya dibandingkan BPJS yang dalam beberapa bulan terakhir ini telah menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Indonesia karena cukup membantu dalam hal iuran yang terbilang cukup rendah namun mendapatkan azas manfaat yang bisa dibilang cukup memuaskan.

Jika ini tidak dilakukan pihak asuransi komersil, maka jangan heran dalam beberapa tahun kedepan akan banyak peserta yang akan menutup polis komersil mereka dan selanjutnya menggantunkan jaminan kesehatan mereka kepada BPJS yang sangat kompromis dalam masalah harga dan pelayanan.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun