Mohon tunggu...
Titin Rahmawati
Titin Rahmawati Mohon Tunggu... Perawat - Jarang pake sendok

married

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Repost: Cara Memukul Seorang Perempuan!

17 Oktober 2011   12:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:51 3821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yehehe... Repost judulnya doang. Postingan seorang teman kompasianer. Isinya tentang hal yang sama, tapi dituturkan melalui pandangan pribadi penulis (moon maap jika terganggu)

Di Spanyol, seorang ustad yang bernama Muhammad Kamal Mustafa ditangkap atas tuduhan kekerasan atas wanita. Beliau dipenjara selama 15 bulan serta didenda 2.160 euro. Dalam bukunya yang berjudul "Wanita dalam Islam", Mustafa menulis bahwa istri yang tidak disiplin dan tidak patuh dipukul di tangan dan di kaki menggunakan tongkat yang tipis dan ringan sehingga tidak meninggalkan bekas luka atau memar di tubuh.

Mustafa juga mengatakan bahwa dia menentang kekerasan terhadap wanita dan bukunya itu semata-mata adalah hasil interprestasi dari al-Qur'an. 300 eksemplar buku yang telah beredar ditarik dari pusat budaya Islam di sekitar Spanyol.

====================

*intermezzo*

Islam sangat menghargai wanita dan meninggikan derajatnya. Dalam sebuah hadist, Rasulullah mengatakan bahwa pria tidak boleh memukul istrinya (HSR Imam Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dan dalam hadist lain, beliau menjelaskan bahwa sebaik-baiknya pria adalah pria yang baik terhadap istrinya (HR Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Memang dalam al-Qur'an terdapat sebuah ayat yang memperbolehkan seorang pria memukul istrinya. Namun perlu dipahami konteks ayat tersebut. Istri bagaimana yang boleh dipukul, dalam situasi seperti apa, tujuan memukul, dan bagaimana cara memukulnya.

Sebab itu, maka Wanita yang saleh ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (surah an-Nisaa' ayat 34)

1. Istri bagaimana yang dapat dipukul? Istri yang dapat dipukul adalah istri yang menunjukkan tanda-tanda nuzyuz. Nuzyuz adalah tindakan yang menunjukkan pembangkangan atas kewajiban pada suami sehingga mengancam bahtera rumah tangga tanpa adanya alasan yang syar'i. Misalnya menolak melayani suami di ranjang tanpa alasan yang jelas, menelantarkan keluarga, berselingkuh, dll

2. Bagaimana situasi yang memperbolehkan suami memukul istrinya dan apa tujuannya? Sesuai dengan ayat tadi, Islam memberikan 3 tahapan dalam menegur istri:

- menasehati dengan kata-kata yang baik lagi bijaksana. Rasulullah melarang suami memarahi dan mencela istri mereka. Karena kata-kata celaan itu lebih menyakitkan dari tusukan pedang

- pisah ranjang. Diharapkan dengan pisah ranjang, istri instropeksi diri atas kesalahan yang diperbuatnya. Istri yang masih mencintai suaminya pasti sedih kalo dipisah ranjang dan berusaha mengharmoniskan kembali hubungan percintaan mereka

- dipukul. Setelah nasehat maupun aksi pisah ranjang sudah tidak mempan

3. Bagaimana cara memukul istri yang nusyuz? Pertama-tama, kita harus menggunakan 2 metode awal, yaitu menasehati dan pisah ranjang. Jangan istri salah sedikit, langsung digebukin. Istri juga manusia, tempat salah dan khilaf. Semoga dengan nasehat dari imam rumah tangga, istri menjadi lebih baik lagi.

Kedua, jangan memukul di muka. Rasulullah melarang seseorang memukul di muka

Ketiga, tidak boleh menyakiti atau ghairu mubrah. Para ulama ahli fiqih dan ulama tafsir mengkategorikan ghairu mubrah adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas, tidak sampai membuat tulang retak, dan bukan bagian tubuh yang berbahaya jika dipukul.

=====================

*back to topic*

Saya merasa ustad Mustafa ini tidak perlu ditangkap, jika beliau mengedarkan bukunya hanya untuk kalangan sendiri, yaitu muslim dan muslimah yang sudah paham tentang hukum Allah. Apa salahnya menghindari perceraian dengan menyadarkan istri secara psikologis? Itupun tidak langsung pukul, ada tahapan-tahapannya. Atau lebih baik membiarkan istri menjadi nusyuz dan menjadikan biduk rumah tangga serasa neraka, sehingga bisa berujung ke perceraian?

Kalo ustad menyebarkan bukunya untuk umum --yang berisi ajakan untuk memukul istri nusyuz--, silakan ditangkap. Tetapi jika ustad mencoba mengklarifikasi pendapat umum tentang pemukulan wanita dalam Islam (kemudian kesimpulan diserahkan kepada pembaca), sekali lagi, tidak perlu ditangkap. Masa mau mengklarifikasi saja ditangkap sih.

Pengadilan harus objektif dalam menilai. Istri yang durhaka dan membangkang telah menyakiti keluarganya secara psikologis. Karena itu suami yang juga kepala rumah tangga harus memberikan teguran secara psikologis. Jika suami memukul istri (dengan pukulan yang tidak menyakitkan) dianggap meanggar hukum, lantas istri yang nusyuz tidak melanggar hukum?

*sekian. mohon kritik dan saran disebabkan keterbatasan ane dalam translate english dan ilmu tafsir. makasi*

=================

Daftar Pustaka (weleh...)

BBC News, "Imam rapped for wife-beating book", http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/3396597.stm, diakses tanggal 17 Oktober 2011

Sinuratjhon, Kompasiana, http://hiburan.kompasiana.com/humor/2011/10/17/cara-memukul-seorang-perempuan/, diakses tanggal 17 Oktober

El Shirazy, Habiburrahman, (2005) "Ayat-Ayat Cinta", Jakarta : Republika

Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad, http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-3-sebab-talak-nusyuz.html, diakses tanggal 17 Oktober 2011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun