Mohon tunggu...
Titin Rahmawati
Titin Rahmawati Mohon Tunggu... Perawat - Jarang pake sendok

married

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Repost: Cara Memukul Seorang Perempuan!

17 Oktober 2011   12:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:51 3821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- dipukul. Setelah nasehat maupun aksi pisah ranjang sudah tidak mempan

3. Bagaimana cara memukul istri yang nusyuz? Pertama-tama, kita harus menggunakan 2 metode awal, yaitu menasehati dan pisah ranjang. Jangan istri salah sedikit, langsung digebukin. Istri juga manusia, tempat salah dan khilaf. Semoga dengan nasehat dari imam rumah tangga, istri menjadi lebih baik lagi.

Kedua, jangan memukul di muka. Rasulullah melarang seseorang memukul di muka

Ketiga, tidak boleh menyakiti atau ghairu mubrah. Para ulama ahli fiqih dan ulama tafsir mengkategorikan ghairu mubrah adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas, tidak sampai membuat tulang retak, dan bukan bagian tubuh yang berbahaya jika dipukul.

=====================

*back to topic*

Saya merasa ustad Mustafa ini tidak perlu ditangkap, jika beliau mengedarkan bukunya hanya untuk kalangan sendiri, yaitu muslim dan muslimah yang sudah paham tentang hukum Allah. Apa salahnya menghindari perceraian dengan menyadarkan istri secara psikologis? Itupun tidak langsung pukul, ada tahapan-tahapannya. Atau lebih baik membiarkan istri menjadi nusyuz dan menjadikan biduk rumah tangga serasa neraka, sehingga bisa berujung ke perceraian?

Kalo ustad menyebarkan bukunya untuk umum --yang berisi ajakan untuk memukul istri nusyuz--, silakan ditangkap. Tetapi jika ustad mencoba mengklarifikasi pendapat umum tentang pemukulan wanita dalam Islam (kemudian kesimpulan diserahkan kepada pembaca), sekali lagi, tidak perlu ditangkap. Masa mau mengklarifikasi saja ditangkap sih.

Pengadilan harus objektif dalam menilai. Istri yang durhaka dan membangkang telah menyakiti keluarganya secara psikologis. Karena itu suami yang juga kepala rumah tangga harus memberikan teguran secara psikologis. Jika suami memukul istri (dengan pukulan yang tidak menyakitkan) dianggap meanggar hukum, lantas istri yang nusyuz tidak melanggar hukum?

*sekian. mohon kritik dan saran disebabkan keterbatasan ane dalam translate english dan ilmu tafsir. makasi*

=================

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun