KETIDAKSETARAAN GENDER DAN USIA
Menurut Unger & Crawford (1992) gender merupakan perbedaan antara perempuan dan laki yang dikontruksi secara sosial bukan berdasarkan perbedaan biologis semata. Hal yang hampir sama dikemukakan Moser (1993) gender adalah peran sosial yang terbentuk dalam masyarakat. Perbedaan peran gender ini terbentuk oleh faktor-faktor ideologis, sejarah, etnis, ekonomi dan kebudayaan. Gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan bukan secara biologis, melainkan terbentuk melalui proses sosial dan kultural. Gender dapat berubah sementara jenis kelamin biologis akan tetap tidak berubah (Grewal & Kaplan, 2002).
Sementara itu menurut Mosse (1996) gender merupakan seperangkat peran yang diberikan kepada perempuan dan laki-laki, bukan secara biologis dan peran ini dapat berubah sesuai dengan budaya, kelas sosial, usia dan latar belakang etnis. Gender menentukan berbagai pengalaman hidup, yang dapat menentukan akses terhadap pendidikan, kerja, alat-alat dan sumber daya.
Gender berkaitan dengan kualitas dan relasi yang dibentuk dalam hubungan kekuasaan dan dominasi dalam struktur kesempatan hidup perempuan dan laki-laki, pembagian kerja yang lebih luas dan pada gilirannya berakar pada kondisi produksi dan reproduksi yang diperkuat oleh sistem budaya, agama dan ideologi yang berlaku dalam masyarakat (Ostergaard, 1992).
Gender adalah suatu kontruksi sosial yang mengkategorikan perempuan dan laki-laki berdasarkan persepsi dan perasaan. Gender bervariasi berdasarkan waktu, tempat, budaya serta pengalaman hidup (Bradley,2007) . Oleh karena itu dapat disimpulkan pengertian gender berbeda dengan jenis kelamin, jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, berlaku secara umum, tidak dapat berubah, dan merupakan kodrat dari Tuhan. Sedangkan gender lebih berhubungan dengan perbedaan perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial, budaya dan psikologis.
Menurut Nurhaeni (2009) ketidaksetaraan gender adalah perlakuan diskriminatif / berbeda yang diterima perempuan atau laki-laki. Perlakuan ini diberikan bukan berdasarkan atas kompetensi, aspirasi dan keinginannya sehingga merugikan salah satu jenis kelamin. Ketidaksetaraan gender adalah ketidakadilan bagi perempuan atau pun laki-laki berdasarkan sistem dan struktur yang ada. Manifestasi yaitu marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan dan beban kerja (Fakih,2008). Ketidaksetaraan gender disebabkan oleh akses, partisipasi dan kontrol yang tidak seimbang bagi perempuan dalam mencapai sumber daya (Moser,1993).
Pembagian peran, tidak akan menjadi masalah selama perempuan dan laki-laki diperlakuan secara adil, sesuai kebutuhannya dan tidak merugikan salah satu jenis kelamin. Feminism dan maskulin digunakan sebagai dasar untuk memperlakukan kedua jenis kelamin secara berbeda dan merugikan salah satu jenis kelamin, maka telah terjadi ketidaksetaraan gender. Manifestasi ketidaksetaraan gender telah terjadi di berbagai tingkatan, bidang dan mengakar dari mulai keyakinan di setiap masing – masing orang, keluarga, hingga tingkat Negara yang bersifat global. Salah satu ketidaksetaraan gender yang berkembang dalam masyarakat adalah bidang pendidikan.
Definisi Usia
Usia dikelompokkan menjadi dua, yaitu usia kronologis dan usia biologis. Usia kronologis ditentukan berdasarkan penghitungan kalender, sehingga tidak dapat dicegah maupun dikurangi. Sedangkan usia biologis adalah usia yang dilihat dari jaringan tubuh seseorang dan tergantung pada faktor nutrisi dan lingkungan, sehingga usia biologis ini dapat dipengaruhi (Lestiani, 2010).
Pembagian Usia
Sumiati Ahmad Mohamad, membagi periodisasi biologis perkembangan manusia sebagai berikut:
1) 0 - 1 tahun = masa bayi.
2) 1 - 6 tahun = masa pra sekolah.
3) 6 - 10 tahun = masa sekolah.
4) 10 - 20 tahun = masa pubertas.
5) 20 - 40 tahun = masa dewasa.
6) 40 - 65 tahun = masa setengah umur / Prasenium.
7) 60 tahun ke atas = masa lanjut usia / Senium (Mutiara, 2003).
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), usia lanjut meliputi :
1) Usia Pertengahan (Middle Age) = antara 45 – 59 tahun.
2) Usia lanjut (Elderly) = antara 60 – 70 tahun.
3) Usia lanjut tua (Old) = antara 75 – 90 tahun.
4) Usia sangat tua (Very Old) = di atas 90 tahun (Nugroho, 2009).
Departemen Kesehatan Republik Indonesia membuat pengelompokan usia lanjut sebagai berikut:
1) Kelompok Pertengahan Umur, ialah kelompok usia dalam masa virilitas, yaitu masa persiapan usia lanjut, yang menampakkan keperkasaan fisik dan kematangan jiwa (45 – 54 tahun).
2) Kelompok Usia Lanjut Dini, ialah kelompok dalam masa prasenium, yaitu kelompok yang mulai memasuki usia lanjut (55 – 64 tahun).
3) Kelompok Usia Lanjut dengan Resiko Tinggi, ialah kelompok yang berusia lebih dari 70 tahun, atau kelompok usia lanjut yang hidup sendiri, terpencil, tinggal di panti, menderita penyakit berat, atau cacat (Mutiara, 2003).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H