Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam konsep iti usaha berperan sebagai :
Perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta;
Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang mnguasai hajat hidup orang banyak;
Imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan
Penunjang palaksanaan kebijakan negara.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan
ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).