Penulis: Bima Rahmadi dan Dwipani Febriyanti
Mahasiswa Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Sejak era reformasi, mekanisme checks and balances dalam pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai tantangan dan perubahan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia, dengan fokus pada peran lembaga pengawas dalam menjaga keseimbangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi politik untuk mengkaji berbagai faktor yang mempengaruhi implementasi checks and balances, dengan studi kasus pada korupsi e-KTP dan pengesahan RUU Cipta Kerja. Artikel ini membahas dampak desentralisasi terhadap pengawasan kebijakan, di mana meskipun lembaga negara memiliki kewenangan yang lebih besar, pengawasan independen sering kali terhambat oleh intervensi politik dan lemahnya partisipasi publik. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun sistem checks and balances secara teoritis sudah ada, tantangan besar tetap muncul dalam pelaksanaannya.
KEDAULATAN RAKYAT DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN INDONESIA
Kedaulatan rakyat adalah konsep fundamental dalam demokrasi yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan rakyat berarti bahwa semua keputusan penting, termasuk pembuatan undang-undang, kebijakan publik, dan pemilihan pemimpin, harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kehendak rakyat. Kedaulatan ini seharusnya terefleksi dalam bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik, baik itu dalam bentuk pemilu maupun pengawasan terhadap lembaga negara.
Namun, dalam kenyataannya di Indonesia, kedaulatan rakyat sering kali mengalami distorsi akibat kepentingan elit politik, ketimpangan kekuasaan, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. Hal ini terjadi meskipun Indonesia memiliki sistem politik yang menjamin hak-hak politik rakyat melalui pemberian suara dalam pemilu dan hak untuk mengkritik pemerintah. Dalam kajian ini, kedaulatan rakyat dilihat sebagai proses dinamis yang melibatkan hubungan antar rakyat dan negara melalui mekanisme pemerintahan yang terorganisir, dan bukan sekadar pemberian suara di pemilu. Sosiologi politik memberikan kerangka untuk memahami bagaimana strukturalisme sosial dan kekuatan-kekuatan sosial di dalam masyarakat dapat memengaruhi bagaimana kedaulatan rakyat dipraktikkan. Dalam hal ini, kedaulatan rakyat bukan hanya soal hak pilih, tetapi juga melibatkan kesadaran politik masyarakat serta kemampuan lembaga negara untuk bertanggung jawab. Oleh karena itu, perspektif sosiologi politik menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara.
Menurut Robert Dahl, teori demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat harus menjamin adanya keikutsertaan aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan, serta memastikan adanya kontrol terhadap kekuasaan agar tidak ada lembaga yang terlalu dominan. Teori ini berhubungan langsung dengan fungsi sistem checks and balances yang ada di Indonesia, yang bertujuan agar kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling mengawasi dan membatasi.
Dalam konteks Indonesia, meskipun teori kedaulatan rakyat mengatur bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi, banyak yang berpendapat bahwa implementasi kedaulatan rakyat ini masih jauh dari harapan. Dominasi politik partai, politik uang, serta korupsi yang sering terjadi dalam sistem politik Indonesia mengurangi efektivitas partisipasi politik rakyat. Selain itu, keterbatasan pendidikan politik dan akses informasi yang memadai bagi masyarakat juga menjadi penghalang utama dalam mengoptimalkan kedaulatan rakyat.
MEKANISME CHECKS AND BALANCES DI INDONESIA: EFEKTIVITAS DAN TANTANGAN
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme checks and balances diterapkan untuk mengatur keseimbangan kekuasaan antara tiga lembaga negara utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang saling mengawasi dan membatasi agar tidak ada lembaga yang terlalu kuat atau berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
A. Fungsi dan Peran Masing-masing Lembaga Negara