Mohon tunggu...
Bima Riandy Tarigan
Bima Riandy Tarigan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Seorang mahasiswa Ilmu Politik yang bercita-cita jadi Presiden RI dan memiliki hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Ketahanan Demokrasi di Indonesia

25 Juni 2022   19:41 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:41 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi sampai saat ini masih dianggap bentuk atau sistem pemerintahan paling ideal. Melalui demokrasi orang-orang berharap banyak dan menguntungkan mereka. Demokrasi dianggap dapat mengurangi ketidak adilan, melindungi kebebasan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal itu menjadikan demokrasi sebagai pengorganisasian kehidupan bersama yang paling mencerminkan kehendak umum karena demokrasi menekankan kepada partisipasi, representasi, dan akuntabilitas. 

Namun, banyak warga negara yang kecewa ketika melihat realita bahwa demokrasi tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi mereka. Bahkan banyak kasus negara yang mengatakan demokrasi namun ketidakadilan merajalela, pembangunan ekonomi tidak kunjung meningkat bahkan cenderung merosot, korupsi kian marak, kriminalitas semakin berani, angka kemiskinan terus meningkat. Selain itu banyak negara demokrasi yang cenderung meminggirkan kelompok-kelompok minoritas. Namun ternyata, berlaku sebaliknya bahwa terdapat negara non demokrasi yang pertumbuhan ekonominya bagus, dan lebih positif dalam beberapa hal. 

Saat ini demokrasi menjadi acuan oleh berbagai negara di dunia, dengan Amerika Serikat sebagai puncak dan wajah demokrasi dunia yang dianggap sebagai negara dengan kualitas demokrasi tertinggi di dunia. Data dari International Ideal (2019) menyatakan bahwa lebih dari setengah negara-negara di dunia telah  menganut sistem demokrasi (62 persen atau 97 negara dari 157 negara yang masuk dalam penilaian International Idea). Demokratisasi yang menyebar begitu cepat ke seluruh belahan dunia menjadi tanda bahwa demokrasi menjadi bentuk pemerintahan yang ideal dan cocok bagi hampir seluruh negara di dunia. 

Eksistensi yang kian memuncak dari penyebaran demokrasi dan demokratisasi yang berlangsung di berbagai negara di dunia khusunya negara berkembang seperti Indonesia, tak lepas dari kekalahan ideologi komunisme Uni Soviet pada tahun 1989 yang mengakhiri perang ideologi antara liberalisme (demokrasi) dan komunisme. Demokrasi yang terus berproses sampai saat ini tidak serta merta memuluskan jalannya demokratisasi tersebut. Terdapat tantangan-tantangan demokrasi yang menyebabkan mundurnya demokrasi di dunia termasuk di Indonesia.

Kejatuhan Presiden Soeharto tidak lantas menjadikan sistem politik di Indonesia sepenuhnya melaksanakan gaya politik demokratis. Hal ini dikarenakan kekuasaan Soeharto yang didukung oleh basis politik kuat, yang mana salah satunya, bersumberkan dari kekuatan koalisi politik dominan. 

Oleh karenanya, peristiwa 1998 yang dialami oleh Presiden Soeharto seakan menunjukan kejatuhan kekuasaannya tidaklah diikuti dengan kejatuhan basis politik yang telah mengakar. Lebih daripada itu, kroni-kroni Soeharto pasca kejatuhan 1998 justru telah berhasil mengisi sektor-sektor strategis dalam pemerintahan yang baru. Faktor ekonomi juga masih banyak diisi oleh rekan bisnis dari Soeharto yang mana nantinya sangat menentukan proses pemulihan ekonomi yang terjadi pasca 1998. 

Masalah rezim orde baru yang belum dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya menjadi salah satu tantangan yang menyebabkan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi budaya di Indonesia yang sampai saat ini sulit diberantas.

Selain budaya politik dari sisa-sisa pemerintahan Orde Baru, munculnya kolonialisme baru atau Neo-Colonialisme yang menyerang negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia juga menjadi tantangan untuk demokrasi. Neo-kolonialisme merupakan istilah yang diciptakan oleh pemimpin-pemimpin negara dunia ketiga yang menemukan bahwa kedaulatan serta kemerdekaan yang mereka dapatkan secara hukum dan konstitusional tidak memberikan hak dan kebebasan total kepada pemerintahan dari negara mereka. neo-kolonialisme merupakan penjajahan jenis baru dimana menggunakan kontrol politik dan ekonomi. Hal ini menyebabkan negara-negara di dunia ketiga tidak mendapatkan kebebasan ataupun kemerdekaan politik serta masih terjadi ketergantungan ekonomi. 

Neo-kolonialisme beroperasi dengan berbagai cara, tidak hanya melalui kelompok penekan namun juga menyusup kedalam pangkalan militer, penasihat, propaganda media, dan lainnya. Bisa dilihat dalam militer, ketergantungan negara dunia ketiga terhadap senjata, pelatihan, dan doktrin dasar militer merupakan bentuk neo-kolonialisme yang sangat terlihat. Hal ini tentu saja menjadi tantangan bagi demokrasi, karena urusan internal negara bukan lagi menjadi kedaulatan rakyat (melalui eksekutif dan legislatif), namun terdapat tangan lain yang ikut campur yang mana sangat memungkinkan mengotak-atik perjalanan demokrasi Indonesia.

Kemudian terkait tindakan pemerintah yang mencederai kebebasan berpendapat juga harus diwaspadai. Kebebasan berpendapat menjadi salah satu tolak ukur negara demokrasi. Di Indonesia sendiri Kebebasan berpendapat belum menjadi sarana utama dan ekslusif bagi tindakan politik di Indonesia. 

Intimidasi dan tindakan kekerasan masih menjadi sarana dominan. Selain itu, Kekerasan tidak hanya digunakan oleh politikus atau kelompok premanisme untuk memonopoli namun kekerasan juga dihalalkan oleh beberapa kelompok yang mengatas namakan tatanan moral. Tindak kekerasan dan intimidasi yang membuat masyarakat takut untuk bersuara juga dapat merusak proses demokrasi yang telah berlangsung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun