Di Indonesia, degradasi lahan menjadi perhatian pemerintah, menurut data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) menunjukkan luas degradasi lahan di Indonesia pada tahun 2018 tercatat seluas 14,01 juta hektare. Data ini menunjukan angkanya menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.Â
Padahal pada tahun 2009 luas degradasi lahan menyentuh angka 30,1 juta hektare, dan 2014 menurun menjadi 24,7 juta hektare. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK Ida Bagus Putera Prathama menjelaskan walaupun jumlah degradasi lahan di Indonesia menurun, namun itu bukan hasil dari restorasi atau rehabilitasi, melainkan hasil dari penyesuaian kriteria lahan yang termasuk dalam status kritis berdasarkan sejumlah aspek. Salah satu contoh yang mengalami penyesuaian kriteria degradasi lahan yaitu lahan berupa savana dan kawah gunung masuk dalam status degradasi lahan. Padahal, kondisi kedua lahan ini memang sesuai dengan karakter aslinya yang kering dan tidak memerlukan restorasi. Maka dari itu, pemerintah merevisi kriteria lahan kritis agar lebih pas dan tidak over untuk menentukan luasnya.
Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air untuk mendukung rencana rehabilitasi hutan dan lahan,. Tujuan dari diterbitkannya UU ini adalah melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan, menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan masyarakat, mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari, meningkatkan daya dukung DAS, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif, dan menjamin kemanfaatan konservasi tanah dan air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.Â
Menurut (Bachrul), dengan dijalankannya UU ini diharapkan mampu untuk membantu merealisasikan target atau tujuan pemerintah terkait rencana rehabilitasi hutan dan lahan dengan mengurangi luas degradasi lahan.
~REFRENSI~
- Wahyunto, W., & Dariah, A. (2014). Degradasi Lahan di Indonesia: Kondisi Existing, Karakteristik, dan Penyeragaman Definisi Mendukung Gerakan Menuju Satu Peta.
- Hidayat, A. (2009). Sumber Daya Lahan Indonesia: Potensi, Permasalahan, dan Strategi Pemanfaatan. Jurnal Sumberdaya Lahan, 3(2), 107-117.
- ICEL
- Kompas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H