Di dalam media massa tidak terlepas dari hukum perundang-undangan. Hukum tersebut telah mengatur keseluruhan isi yang ada di media massa. Namun, media massa sendiri merupakan platform yang bisa di akses secara luas guna mencari informasi. Belakangan ini seringkali mendengar kasus kekerasan fisik atau penganiayaan dan pelecehan seksual di kalangan artis atau public figure. Kasus tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Melihat beberapa bulan lalu, muncul kejadian heboh di media sosial. Kejadian ini menyerang seorang penyanyi band ternama asal ibukota yaitu Widi Vierratale. Dia membuat pengakuan yang mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan salah seseorang yang diduga dari oknum pejabat. Kejadian itu muncul dikarenakan keributan antara Widi Vierratale dan seorang ibu-ibu.
Melalui akun Instagram-nya, Widi Vierratale membongkar semua insiden pelecehan yang dialami tersebut. Diketahui wanita yang berumur 31 tahun ini pernah mengalami pelecehan kekerasan fisik maupun verbal. Dalam postingan di instagram-nya, dia membocorkan sosok pelaku. Akhirnya postingan tersebut di posting ulang oleh akun gosip instagram @lambe_turah. Namun sejauh ini Widi Vierratale belum pernah mengungkapkan bahkan masih menyamarkan identitas asli dari pria yang pernah melakukan pelecehan kepada dirinya.
Kejadian tersebut bermula ketika Widi Vierratale menghadiri acara yang diadakan oleh sebuah organisasi. Namun di tengah itu, Widi Vierratale sedang terlibat keributan dengan segerombolan ibu-ibu. Selang beberapa saat, datanglah seorang pria yang membela salah seorang kelompok ibu-ibu tersebut. Pada saat insiden keributan, tiba-tiba seorang pria muncul dan ikut campur memarahi Widi. Bahkan pria tersebut juga mendorong Widi sambil berkata kasar. Kekerasan itulah tidak hanya berupa fisik, namun juga kekerasan berupa verbal. Dari situ, Widi merasa sangat dimalukan dihadapan undangan yang menghadiri sebuah acara organisasi. Suasana di dalam acara semakin memanas dan memuncak.
Mendapatkan perlakuan yang tidak bisa dibiarkan, akhirnya Widi Vierratale tidak segan-segan untuk menuntaskannya. Bukannya amarah menciut, bahkan amarahnya semakin meluap hingga menantang pria tersebut setelah mendapat perlakuan. Seiring waktu berjalan, melalui unggahan instagram storiesnya akhirnya membocorkan identitas si pria yang melakukan kekerasan pada dirinya. Diketahui bahwa pria tersebut adalah seorang pejabat yang mempunyai pangkat dan juga sudah berkeluarga.
Setelah menceritakan masalah itu semua ke publik, si pria meminta Widi untuk tidak memperbesar permasalahannya. Si pria juga menyuruh Widi untuk diam dan tidak memperpanjang masalah. Tetapi Widi tetap tidak bisa menerima permintaanya itu.Widi menolak permintaan si pria dikarenakan perilakunya sudah keterlaluan terhadap perempuan. Perilakunya sudah melanggar aturan norma yang telah berlaku di Indonesia. Perilaku tersebut juga sudah dianggap sebagai kasus penganiayaan terhadap kaum perempuan yang tidak bersalah.
Anehnya, dilihat dari kejadian diatas tidak ada hubungan keributan antara Widi dengan seorang pria tersebut. Tiba-tiba muncul begitu saja serta ikut campur tanpa mengetahui permasalahannya terlebih dahulu. Pantas saja, jika Widi Vierratale merasa jengkel hingga emosi meluap. Anehnya juga, si pria tidak malu terhadap perlakuan yang sudah dilakukannya. Padahal umur si pria dengan Widi sangatlah berbeda jauh selisihnya.
Kasus diatas dapat diambil kesimpulan, apabila ketika hendak melakukan perbuatan apapun sebaiknya dipertimbangkan sebaik mungkin agar tidak berujung hukum pidana. Meskipun perbuatannya itu bersalah maupun tidak bersalah, namanya perbuatan atau perilaku bisa menyebabkan kasus berkepanjangan apabila korban merasa dirugikan. Pada dasarnya perbuatan tersebut sudah digolongkan ke dalam perbuatan penganiayaan. Sehingga hukum di Negara Indonesia menetapkan aturan hukum pidana terhadap kasus penganiayaan dalam KUHP pasal 351 yang berbunyi "(1) Penganiayaan diancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat maka pelaku diancam kurungan penjara selama lima tahun, (3) Jika mengakibatkan kematian maka diancam paling lama tujuh tahun".
Setelah kejadian kekerasan fisik yang menimpa pada penyanyi band ternama (Vierratale), ada juga kasus dugaan pelecehan seksual dari kalangan public figure. Dilansir dari berita liputan 6, datang aduan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu public figure bernama Gofar Hilman. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk keadilan (LBH APIK) Jakarta membuka aduan untuk mendengar suara-suara dari para korban pelecehan seksual. Kini menerima 8 aduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh public figure bernama Gofar Hilman. Dari salah satu aduan dugaan tersebut, terlihat ada akun twitter yang memberanikan diri dalam menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya sehingga dinilai mempengaruhi para korban lainnya ikut bersuara.
Namun di samping itu, menurut LBH APIK meyakini bahwa kemungkinan masih ada korban yang belum memberanikan untuk ikut suara. Akhirnya LBK APIK dan SAFEnet serta para korban bersolidaritas melakukan inisiatif membuka posko pengaduan para korban kekerasan seksual. Dengan adanya posko pengaduan, para korban kekerasan seksual inisial GH dapat menyampaikan aduannya secara aman, sebagai media untuk menyediakan pendampingan hukum. Seperti dikutip dari akun twitter @quweenjojo pada 9 juni 2021, yang menceritakan pengalaman yang pernah dialaminya mengenai kekerasan seksual fisik. Kejadian kekerasan seksual tersebut berada di daerah Malang, Jawa Timur. Berdasarkan apa yang telah di ungkapkan oleh korban di akun twitter bahwsanya dia merasa sangat direndahkan harga diri dan merasa dilecehkan fisik bagian tubuh sensitif di ruang publik atau hadapan masyarakat umum.
Korban kekerasan seksual tersebut mengungkapkan kejadian semuanya melalui akun twitter agar memberi pelajaran kepada pelaku inisial GH dan supaya si pelaku tidak mengulangi perbuatan pelecehan seksual. Si korban juga memberitahukan kepada masyarakat terkait pelecehan seksual untuk tidak semerta-merta dijadikan bahan bercandaan atau lelucon karena hal ini menyangkut harga diri hingga mental yang bisa menyebabkan depresi dan membantu korban merupakan salah satu perwujudan dari rasa tanggung jawab bagi semua orang. Aduan si korban yang dituliskan melalui media sosial itu langsung ditanggapi oleh Gofar Hilman menggunakan akun pribadinya. GH beranggapan bahwa kasus ini sebagai tuduan belaka. Bahkan Gofar Hilman akan menuntaskan kasus lewat jalur hukum.
Dari sudut pandang yang dapat dilihat kasus kekerasan seksual diatas yang menyangkut artis bahwasanya belum diketahui adanya kebenaran apakah si korban benar-benar dirugikan atau bahkan ingin pansos dengan public figure. Disini saya sebagai penulis tidak memihak kepada siapapun atas kejadian yang dianggap tuduhan tersebut. Apabila si korban memang benar-benar merasa tidak dirugikan, maka sebaiknya jangan mengumbar membuka suara di ruang publik. Karena dapat mengakibatkan kasus yang berkepanjangan. Public figure juga merasa dirugikan atas tuduhan tidak bersalah. Di atas terdapat dua kasus antara kekerasan seksual dan kasus tuduhan tanpa bukti.
Hukum perundang-undangan di media sudah diatur oleh Indonesia. Negara hukum yang di dalamnya terdapat berbagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Seperti halnya kasus kekerasan seksual secara umum telah diatur di dalam KUHP pasal 281 dan pasal 282 yang berbunyi "Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, barangsiapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir disitu bukan karena kehendak sendiri maka hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan". Dan kasus tuduhan tanpa bukti juga telah diatur dalam pasal 311 ayat 1 yang berbunyi "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan". Tuduhan tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah. Fitnah dianggap lebih kejam daripada pembunuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H