Mohon tunggu...
Bimantara Yoga Kharisma
Bimantara Yoga Kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fakta Kejadian terhadap Public Figure

21 Juni 2021   18:03 Diperbarui: 21 Juni 2021   18:18 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum perundang-undangan di media sudah diatur oleh Indonesia. Negara hukum yang di dalamnya terdapat berbagai peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Seperti halnya kasus kekerasan seksual secara umum telah diatur di dalam KUHP pasal 281 dan pasal 282 yang berbunyi "Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, barangsiapa yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir disitu bukan karena kehendak sendiri maka hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan". Dan kasus tuduhan tanpa bukti juga telah diatur dalam pasal 311 ayat 1 yang berbunyi "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan". Tuduhan tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah. Fitnah dianggap lebih kejam daripada pembunuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun