Perang Israel dan Palestina adalah konflik internasional yang kompleks dan
berat, yang telah berlangsung sejak 1948. Konflik ini telah menjadi persoalan yang
sering dibicarakan dalam lingkungan hukum internasional, karena kekaitan dengan
prinsip-prinsip hukum internasional, seperti kedaulatan persamaan, perserikatan bangsa-
bangsa (PBB), dan hukum perang. Sumaryo Suryokusumo menjelaskan bahwa PBB
adalah organisasi internasional yang paling besar selama ini dalam sejarah pertumbuhan
kerjasama semua bangsa di dunia di dalam berbagai sektor kehidupan internasional.1
PBB adalah lembaga politik dan hukum yang bertindak sebagai forum atau wadah
dalam membentuk persaudaraan antar negara-negara anggota, sosialisasi ide, nilai-nilai,
atau norma kepada dunia, pengendali konflik agar tidak mengarah ke peperangan dan
menuju ke perdamaian, dan aktor yang mendorong kerja sama antar negara dalam
semua bidang.
Untuk memahami peran PBB dalam konflik antara Israel dan Palestina, penting
untuk mengenal sejarah dan perjuangan yang melingkupinya. Konflik ini telah
berlangsung selama puluhan tahun dan terus menjadi fokus perhatian dunia
internasional. PBB, atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, memainkan peran penting
sebagai badan internasional yang berusaha untuk meredakan dan menyelesaikan konflik
tersebut. Konflik Israel-Palestina melibatkan sengketa atas wilayah yang diklaim oleh
kedua pihak.2
Israel mendirikan negara mereka pada tahun 1948, sementara Palestina
juga mengklaim hak atas wilayah yang sama. Ketegangan terus berlanjut seiring
berbagai upaya negosiasi dan pertempuran militer. PBB memiliki peran aktif dalam
upaya penyelesaian konflik ini. Organisasi ini telah menggunakan instrumen hukum
internasional, resolusi Majelis Umum, dan pendirian komite untuk memediasi antara
Israel dan Palestina. Selain itu, PBB juga terlibat dalam operasi pemeliharaan
perdamaian di wilayah konflik.
Berdasarkan dari hasil tersebut muncul lah beberapa masalah yang dapat
disimpulkan bahwasannya peran PBB dalam kegiatan ini sangat berpengaruh
dikarenakan PBB telah mengkonstribusikan dirinya selama bertahun-tahun dalam
perselisihan ini, PBB telah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan konflik,
seperti mengirimkan pasukan perdamaian, menjadi negosiator, atau mediator. PBB juga
bertindak sebagai forum atau wadah dalam membentuk persaudaraan antar negara-
negara anggota, sosialisasi ide, nilai-nilai, atau norma kepada dunia, pengendali konflik
agar tidak mengarah ke peperangan dan menuju ke perdamaian, dan aktor yang
mendorong kerja sama antar negara dalam semua bidang. Jadi Artikel ini akan
membahas apa peran, fungsi, keterlibatan, dan resolusi dari PBB.
Banyak pihak di masyarakat internasional melihat PBB sebagai lembaga yang
berperan kunci dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina. Organisasi ini diharapkan
untuk tetap netral dan bekerja secara objektif demi terciptanya perdamaian yang
berkelanjutan.
Namun, beberapa pihak juga mengkritik peran PBB, meragukan efektivitas
langkah-langkah yang diambil dan keputusan-keputusan yang diambil oleh organisasi ini.
Tantangan kompleks dan kepentingan lintas negara yang berbeda dapat menjadi
hambatan bagi upaya penyelesaian yang memadai.3
Sebagai lembaga internasional yang diwakili oleh banyak negara, PBB berusaha
menjaga keseimbangan dalam menangani konflik ini dan melindungi kepentingan semua
pihak yang terlibat.
Peran PBB dalam konteks hukum internasional sangat signifikan. Sebagai
organisasi internasional yang diakui secara global, PBB memiliki keistimewaan sebagai
subjek hukum internasional yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
menjalankan fungsi-fungsi hukum dalam hubungannya dengan negara-negara anggota.
PBB memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian internasional dengan negara-
negara anggota sebagai bentuk perjanjian hukum yang mengikat.
Melalui negosiasi dan persetujuan bersama, PBB dapat menyusun dan
mengadopsi perjanjian-perjanjian ini untuk mengatur berbagai aspek hubungan
internasional, termasuk isu-isu yang terkait dengan konflik antara Israel dan Palestina.
Sebagai subjek hukum internasional, PBB juga memiliki kewenangan untuk mengajukan
klaim hukum dan mengajukan banding di hadapan pengadilan internasional, seperti
Mahkamah Internasional, jika ada perselisihan atau pelanggaran hukum yang melibatkan
negara-negara anggota.
Selain itu, PBB juga memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan resolusi dan
rekomendasi kepada negara-negara anggota. Resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis
Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB memiliki kekuatan hukum internasional
yang mengikat, dan negara-negara anggota diharapkan mematuhinya.4 Keistimewaan lain
yang dimiliki PBB sebagai subjek hukum internasional adalah kemampuannya untuk
membentuk komite-komite dan lembaga-lembaga khusus yang memiliki mandat untuk
mengatasi berbagai aspek konflik, termasuk komite-komite yang terkait dengan konflik
antara Israel dan Palestina.
Peran hukum PBB dalam konflik Israel-Palestina didasarkan pada resolusi dan
instrument hukum internasional. Organisasi ini berperan sebagai wadah untuk
menyelesaikan konflik tersebut dan mempromosikan perdamaian di kawasan tersebut.
PBB memiliki kewenangan dalam mengeluarkan resolusi yang mengatur konflik Israel-
Palestina. Resolusi Majelis Umum PBB tentang status Yerusalem dan status pemukiman
Israel di Tepi Barat, misalnya, menjadi landasan hukum penting dalam menyelesaikan
sengketa.
Kewenangan PBB sebagai subjek hukum internasional juga memberikan dasar
bagi organisasi ini untuk melibatkan diri dalam upaya penyelesaian konflik. Dalam hal
ini, PBB dapat bertindak sebagai penengah dan fasilitator dalam negosiasi perdamaian
antara Israel dan Palestina. Secara keseluruhan, landasan hukum yang diberikan oleh PBB memperkuat peran organisasi ini dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk
konflik Israel-Palestina.
Resolusi Majelis Umum PBB mengenai konflik Israel-Palestina merupakan
langkah penting dalam upaya penyelesaian perdamaian di kawasan tersebut. Resolusi ini
disahkan dengan tujuan untuk mencapai keadilan dan mengakhiri konflik yang telah
berlangsung selama beberapa dekade. Melalui resolusi ini, PBB telah menekankan
perlunya mencapai penyelesaian dua negara yang berdaulat dan saling menghormati
dalam rangka mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Resolusi ini juga
menggarisbawahi pentingnya pemberian bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina
yang terdampak konflik.
Pengadopsian resolusi ini membuktikan bahwa PBB berperan aktif dalam
mengatasi konflik Israel-Palestina dengan cara yang adil dan berdasarkan hukum
internasional. Langkah ini merupakan komitmen PBB dalam menjaga perdamaian dan
keadilan di kawasan tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa PBB memiliki peran yang signifikan
dalam konflik Israel-Palestina. Meskipun menghadapi tantangan dan kritik, PBB
berupaya untuk memelihara perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan mencapai
solusi yang adil bagi konflik ini. Untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan,
dukungan dari masyarakat internasional juga sangat diperlukan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H