Peran PBB dalam konteks hukum internasional sangat signifikan. Sebagai
organisasi internasional yang diakui secara global, PBB memiliki keistimewaan sebagai
subjek hukum internasional yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
menjalankan fungsi-fungsi hukum dalam hubungannya dengan negara-negara anggota.
PBB memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian internasional dengan negara-
negara anggota sebagai bentuk perjanjian hukum yang mengikat.
Melalui negosiasi dan persetujuan bersama, PBB dapat menyusun dan
mengadopsi perjanjian-perjanjian ini untuk mengatur berbagai aspek hubungan
internasional, termasuk isu-isu yang terkait dengan konflik antara Israel dan Palestina.
Sebagai subjek hukum internasional, PBB juga memiliki kewenangan untuk mengajukan
klaim hukum dan mengajukan banding di hadapan pengadilan internasional, seperti