Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi/Siang/Malam.
Sebelum ke pembahasan pengetahuan dasar, perbandingan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris, perlu diketahui tentang Proses Pencarian Kebenaran dalam pengertian secara umum.
Menurut Muhammad Burhan Bungin dalam bukunya yang berjudul Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. terdapat dua cara untuk mendapatkan kebenaran atau dalam kata lain mencari kebenaran, yaitu melalui cara-cara non-ilmiah (unscientific) dan penelitian ilmiah (scientific research/metode penelitian).
Menemukan Kebenaran Secara Non-Ilmiah
Pada pendekatan unscientific atau secara non-ilmiah, diawali karena orang ingin menjawab atas keingintahuan dan mencari kebenaran, melalui secara kebetulan, trial and error, dan otoritas yang berada dalam dirinya. Penelitian ini di lakukan berdasar kegiatan yang terus menerus, mengeluarkan usaha untuk menghasilkan trial and error, dari usaha-usaha tersebut menghasilkan pengalaman, yang disimpulkan sebagai kebenaran atas keingintahuan.
Menemukan Kebenaran Secara Ilmiah
Jika kembali pada buku yang ditulis Burhan Bungin ada dua macam proses yang dapat digunakan untuk mendapatkan kebenaran ilmiah, yaitu berpikir kritis-rasional dan penelitian ilmiah (scientific research).
Setiap cara berpikir kritis-rasional, yang melahirkan proses penelitian ilmiah, merupakan cara-cara perburuan kebenaran melalui pendekatan-pendekatan ilmiah. Terdapat perbedaan prosedur dan proses antara kritis-rasional dan penelitian ilmiah, yakni berbeda bobot keilmiahan masing-masing, dalam menemukan kebenaran secara ilmiah, data yang diperoleh menggunakan metode, teknik pencarian/pengumpulan data, hingga materi-materi yang telah diketahui kebenarannya dan telah disepakati sebagai kebenaran.
Sekarang saatnya masuk dalam pembahasan, yaitu tentang pengetahuan dasar, perbandingan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris, kedua jenis penelitian ini merupakan penelitian/teknik menemukan kebenaran yang di kategorikan secara ilmiah (scientific research).
Penelitian Hukum Normatif
Menurut I Wayan Puja Astawa, yang di tulis dalam bukunya yang berjudul Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang lebih fokus pada analisis teks peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan sumber hukum lainnya. Penelitian normatif bertujuan untuk memahami, menafsirkan, dan menjelaskan sumber hukum yang ada, dengan cara menganalisis teks atau dokumen hukum secara sistematis dan logis.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum yang relevan, seperti konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen-dokumen hukum lainnya, dan doktrin hukum. Kemudian data tersebut dianalisis secara sistematis dan logis, dengan tujuan untuk memahami arti dan implikasi hukum dari sumber hukum tersebut.
Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris, jika berdasar pada pengertian yang ditulis oleh Dr. Bintan R. Saragih dalam bukunya yang berjudul Metodologi Penelitian Hukum Empiris merupakan jenis penelitian hukum yang menggunakan data empiris atau data yang diperoleh melalui pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata untuk menjawab suatu pertanyaan penelitian atau menguji hipotesis. Data empiris yang digunakan dalam penelitian hukum empiris dapat berupa data kuantitatif (angka) atau data kualitatif (deskripsi atau gambaran).
Dalam penggunaan penelitian hukum empiris memiliki ciri menggunakan data empiris yang diperoleh melalui pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata. Data empiris tersebut dapat berupa data kuantitatif atau data kualitatif, penelitian ini juga merupakan jenis penelitian hukum yang berfokus pada fakta atau fenomena yang diamati dalam situasi nyata. Penelitian ini tidak hanya bergantung pada teori atau doktrin hukum, tetapi juga pada fakta-fakta yang ada dalam situasi nyata.
Perbedaan dari penelitian normatif dengan penelitian empiris
Setelah diketahui pengertian dari masing-masing jenis penelitian di atas, maka dapat diketahui perbedaan dari penelitian normatif dengan penelitian empiris secara garis besar.
Di lihat dari objek penelitian pada jenis penelitian hukum normatif lebih fokus pada analisis teori dan doktrin hukum, sedangkan penelitian hukum empiris lebih fokus pada pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata.
Dibandingkan dari teknik/metode pengumpulan data, jenis penelitian hukum normatif lebih fokus pada pengumpulan data dari sumber-sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. sedangkan, jenis penelitian hukum empiris menggunakan teknik pengumpulan data seperti survei, wawancara, observasi, dan eksperimen. yang intinya teknik pengumpulan data secara langsung.
Hasil akhir atau penafsiran hasil penelitian, juga terdapat perbedaan umum, hasil penelitian hukum normatif diinterpretasikan berdasarkan teori dan doktrin hukum yang ada, sedangkan hasil penelitian hukum empiris diinterpretasikan berdasarkan data empiris yang diperoleh dari situasi nyata.
Contoh Kongkret
Berikut contoh kongkret masing-masing penelitian hukum, yang telah terbit publik
Penelitian hukum normatif:
Problematika Normatif Jaminan Hak-hak Pekerja dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. karya Muh Sjaiful. Penelitian tersebut terdapat dalam Media Iuris 4(1): 37.
Penelitian hukum empiris:
Pelaksanaan Sanksi Adat Serawai Terhadap Pelaku Penggarap Tanah Ulayat Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Hukum Positif Di Indonesia. karya Meliya Andani. Dkk. Penelitian tersebut terdapat dalam AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol 8. No. 1. 2023.
Saya Bima Maarschal, mengucapkan terima kasih yang telah membaca artikel pembelajaran ini.
Salam Pancasila, salam sehat dan sukses selalu. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
If we knew what it was we were doing, it would not be called research.Â
-Albert EinsteinÂ
Referensi:
- Bugin, Muhammad Burhan, (2007). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
- Astawa, I Wayan Puja. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Saragih, Bintan R. (2017). Â Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hartiwiningsih, Lego K., Soehartono. (2022). HKUM4306 Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Universitas Terbuka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H